KABUPATEN TANGERANG, IFAKTA.co – Sejumlah Pedagang Pasar Mauk ricuh dan berhamburan keluar ruangan usai pertemuan dengan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang yang bertempat di Aula Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (8/11/2023).
“Ya kita semua disini minta kejelasan harga dan penurunan harga sudah berbulan-bulan solusinya gak ada, malah disuruhnya pindah-pindah terus. Pasar lagi sepi pak mau bayarnya gimana, sedangkan harga sedemikian mahalnya gitu,” ucap salah satu pedagang dengan lantang kepada wartawan.
“Kalau harganya sesuai dengan keadaan kita sekarang, kita gak menolak permintaan pemerintah untuk revitalisasi pasar itu, cuma harganya itu yang jelas jangan ego sendiri, kita kan ini pedagang lagi susah jualannya gitu, udah gitu aja ya pak,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menjelaskan bahwa para pedagang menolak revitalisasi pasar mauk karena harga tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
Disisi lain, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Mauk, Bernat Siregar mengatakan, bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
“Tidak hasil dan kesepakatan dalam pertemuan ini, saya sebagai kuasa hukum para pedagang bertanggung jawab, saya akan membawa dan mengawal para pedagang untuk mendapatkan haknya, apa susahnya,” kata Bernat Siregar saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Bernat menambahkan, akan melaporkan ke pihak kepolisian yaitu hak asasi manusia (HAM) dan pencemaran nama baiknya. Oleh karena itu, dirinya akan terus maju mengawal para pedagang demi mendapatkan haknya.
“Tapi yang akan saya laporkan adalah hak asasi manusia dengan pencemaran nama baik saya. Saya sebagai pengacara para pedagang, dia didepan umum menyatakan untuk apa pakai pengacara, kalau tidak pakai pengacara hadir gak ini (rdk-para pedagang), kita akan laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.