Korupsi Dana BLT, Kejari Kabupaten Tangerang Tangkap Kades Pesanggrahan Solear

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar konfrensi pers soal penangkapan terduga korupsi dana BLT desa Pesanggrahan Solear (Poto: ifakta.co)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar konfrensi pers soal penangkapan terduga korupsi dana BLT desa Pesanggrahan Solear (Poto: ifakta.co)

TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap Kepala Desa Pesanggrahan, Solear, DS lantaran melakukan tindak pidana korupsi

DS ditangkap pada Selasa (7/11) dikediamannya karena telah terbukti menyelewengkan dana bantuan tunai langsung (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa tahun 2021.

Baca juga :  Miris! Bocah Cilik di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pembuangan Sampah

Kepala Sie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fariando Rusman menjelaskan DS pada saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pasanggrahan pada tahun 2021. Ia terbukti menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta.

Selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik pembangunan berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong – gorong senilai 264 juta.

“Total penyelewengan anggarannya senilai Rp 402.000.000,”ungkapnya.

Fariando juga membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Dijelaskan, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperatif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB