TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap Kepala Desa Pesanggrahan, Solear, DS lantaran melakukan tindak pidana korupsi
DS ditangkap pada Selasa (7/11) dikediamannya karena telah terbukti menyelewengkan dana bantuan tunai langsung (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa tahun 2021.
Kepala Sie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fariando Rusman menjelaskan DS pada saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pasanggrahan pada tahun 2021. Ia terbukti menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik pembangunan berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong – gorong senilai 264 juta.
“Total penyelewengan anggarannya senilai Rp 402.000.000,”ungkapnya.
Fariando juga membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Dijelaskan, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperatif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.