Kejagung dalami tujuan pemberian uang
Kuntadi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami apakah tujuan pemberian uang terhadap Achsanul oleh Irwan Cs untuk merintangi penyidikan atau mempengaruhi audit di BPK.
“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 M dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan uang saat kasus belum disidik
Kejaksaan Agung menaikkan status kasus korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/11/2022).
Artinya, kata Kuntadi, proses serah terima dana yang dilakukan Achsanul dan pelaku lainnya terjadi sejak awal penyidik tengah mengusut dugaan korupsi di Kemenkominfo.
“Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami,” ujarnya.
Kejagung minta audit pada BPKP
Di sisi lain, Kuntadi menegaskan pihaknya meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perhitungan dari BPKP itulah yang kemudian, kata dia, dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kami tidak pernah meminta audit kepada BPK, audit yang kami lakukan lewat BPKP,” imbuhnya.
Total 16 tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Halaman : 1 2