Fakta Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijadikan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

Kejagung dalami tujuan pemberian uang

Kuntadi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami apakah tujuan pemberian uang terhadap Achsanul oleh Irwan Cs untuk merintangi penyidikan atau mempengaruhi audit di BPK.

“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 M dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan uang saat kasus belum disidik

Kejaksaan Agung menaikkan status kasus korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/11/2022).

Artinya, kata Kuntadi, proses serah terima dana yang dilakukan Achsanul dan pelaku lainnya terjadi sejak awal penyidik tengah mengusut dugaan korupsi di Kemenkominfo.

“Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami,” ujarnya.

Baca juga :  Miris! Bocah Cilik di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pembuangan Sampah

Kejagung minta audit pada BPKP

Di sisi lain, Kuntadi menegaskan pihaknya meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Perhitungan dari BPKP itulah yang kemudian, kata dia, dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Kami tidak pernah meminta audit kepada BPK, audit yang kami lakukan lewat BPKP,” imbuhnya.

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Total 16 tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB