JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dijadikan sebagai tersangka ke-16 oleh Kejaksaaan Agung RI dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Achsanul selama 3 jam, “ kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam konfrensi pers, Jumat (3/11) kemarin.
Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi dikutip dari CNNIndonesia.
Diduga Terima Rp40 miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Terima uang di Hotel Grand Hyatt
Kuntadi mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya