Fakta Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijadikan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dijadikan sebagai tersangka ke-16 oleh Kejaksaaan Agung RI dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Achsanul selama 3 jam, “ kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam konfrensi pers, Jumat (3/11) kemarin.

Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi dikutip dari CNNIndonesia.

Diduga Terima Rp40 miliar

Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Terima uang di Hotel Grand Hyatt

Kuntadi mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.

Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.

Baca juga :  Miris! Bocah Cilik di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pembuangan Sampah

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB