Fakta Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijadikan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

Fakta terbaru anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka korupsi BTS 4g Kominfo (Poto: Kejagung )

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dijadikan sebagai tersangka ke-16 oleh Kejaksaaan Agung RI dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Achsanul selama 3 jam, “ kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam konfrensi pers, Jumat (3/11) kemarin.

Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi dikutip dari CNNIndonesia.

Diduga Terima Rp40 miliar

Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Terima uang di Hotel Grand Hyatt

Kuntadi mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.

Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.

Baca juga :  Miris! Bocah Cilik di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pembuangan Sampah

Berita Terkait

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:18 WIB

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca