BEKASI, ifakta.co – Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M Dede Solehun divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Pembunuh modus pesugihan itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, Rabu (1/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.
“Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari,” tanya Hakim.
Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.
Pada sidang sebelumnya Senin (2/10) JPU menuntut ketiga terdakwa itu dengan hukuman mati.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10) lalu.
Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).
Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.
Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.