Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

wowon CS, pembunuh berantai di Bekasi diivonis penjara seumur Hidup (Poto: Istimewa/ifakta.co)

wowon CS, pembunuh berantai di Bekasi diivonis penjara seumur Hidup (Poto: Istimewa/ifakta.co)

BEKASI, ifakta.co – Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M Dede Solehun divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Pembunuh modus pesugihan itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, Rabu (1/11) kemarin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.

Baca juga :  Jadi Peramal Gadungan, 2 WNA Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

“Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari,” tanya Hakim.

Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.

Pada sidang sebelumnya Senin (2/10) JPU menuntut ketiga terdakwa itu dengan hukuman mati.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan,  di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10) lalu.

Baca juga :  Buang Bayi di Tong Sampah, Selegram Ini Dibekuk Polres Kawasan Bandara Bali

Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).  

Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Baca juga :  Jadi Peramal Gadungan, 2 WNA Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca