Pol PP Jakut Berikan Peringatan akan Bongkar Cafe Hiburan Malam di Cakung Drain

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Muhammadong, memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe/usaha hiburan malam yang berada di bantaran jalan Cakung Drain, Cilinicing, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya karena diduga melanggar aturan.

Dalam surat edaran yang disampaikan pada  Senin 30 Oktober 2023, dengan nomor 3727/AT.13.03, Muhammadong memberikan waktu 7 x 24 jam atau tujuh hari semenjak surat tersebut diterima.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

“Diminta kepada saudara untuk membongkar atau mengosongkan cafe atau usaha hiburan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima,” demikian Muhammadong dalam surat tertulisnya dikutip, Selasa (31/10).

  • Petugas Satpol PP Jakarta Utara sedang di lokasi cafe Cakung Drain 1
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara 1

Muhammadong juga mengancam akan mengerahkan tim penertiban terpadu dan unsur Forkopimko Jakarta Utara untuk melaksanakan penertiban jika surat peringatan resmi itu tidak ditanggapi.

“Apabila saudara tidak melaksanakan pembongkaran, maka tim penertiban terpadu dan forkopimko akan melaksanakan tindakan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Dijelaskannya, bangunan cafe atau usaha hiburan yang berada di bantaran jalan Cakung Drain tersebut telah melanggar Perda Prov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Selain itu lanjutnya, mereka juga melanggar Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu

Berita Terkait

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC
Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat
Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP
Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan
Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta
Teladani Ahlak dan Budi Pekerti Nabi Muhammad SMPN 101 Gelar Maulid

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP

Berita Terbaru

Megapolitan

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:42 WIB

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin rapat koordinasi dan evaluasi Kampung Siaga TB Jakarta Utara (foto:ifakta.co)

Megapolitan

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca