Pol PP Jakut Berikan Peringatan akan Bongkar Cafe Hiburan Malam di Cakung Drain

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Muhammadong, memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe/usaha hiburan malam yang berada di bantaran jalan Cakung Drain, Cilinicing, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya karena diduga melanggar aturan.

Dalam surat edaran yang disampaikan pada  Senin 30 Oktober 2023, dengan nomor 3727/AT.13.03, Muhammadong memberikan waktu 7 x 24 jam atau tujuh hari semenjak surat tersebut diterima.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

“Diminta kepada saudara untuk membongkar atau mengosongkan cafe atau usaha hiburan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima,” demikian Muhammadong dalam surat tertulisnya dikutip, Selasa (31/10).

  • Petugas Satpol PP Jakarta Utara sedang di lokasi cafe Cakung Drain 1
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara 1

Muhammadong juga mengancam akan mengerahkan tim penertiban terpadu dan unsur Forkopimko Jakarta Utara untuk melaksanakan penertiban jika surat peringatan resmi itu tidak ditanggapi.

“Apabila saudara tidak melaksanakan pembongkaran, maka tim penertiban terpadu dan forkopimko akan melaksanakan tindakan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Dijelaskannya, bangunan cafe atau usaha hiburan yang berada di bantaran jalan Cakung Drain tersebut telah melanggar Perda Prov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Selain itu lanjutnya, mereka juga melanggar Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu

Berita Terkait

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni
Kasus Kredit Bank Sumut: Sorotan Tajam pada Langkah Hukum Kejari Serdang Bedagai
Pembakaran Aluminium di Tigaraksa Marak, Warga dan Aktivis Lingkungan Angkat Suara
Spesial HUT Jakarta ke-498, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar hingga Akhir Agustus

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:43 WIB

Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:27 WIB

Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB