Pol PP Jakut Berikan Peringatan akan Bongkar Cafe Hiburan Malam di Cakung Drain

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Muhammadong, memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe/usaha hiburan malam yang berada di bantaran jalan Cakung Drain, Cilinicing, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya karena diduga melanggar aturan.

Dalam surat edaran yang disampaikan pada  Senin 30 Oktober 2023, dengan nomor 3727/AT.13.03, Muhammadong memberikan waktu 7 x 24 jam atau tujuh hari semenjak surat tersebut diterima.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

“Diminta kepada saudara untuk membongkar atau mengosongkan cafe atau usaha hiburan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima,” demikian Muhammadong dalam surat tertulisnya dikutip, Selasa (31/10).

  • Petugas Satpol PP Jakarta Utara sedang di lokasi cafe Cakung Drain 1
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara 1

Muhammadong juga mengancam akan mengerahkan tim penertiban terpadu dan unsur Forkopimko Jakarta Utara untuk melaksanakan penertiban jika surat peringatan resmi itu tidak ditanggapi.

“Apabila saudara tidak melaksanakan pembongkaran, maka tim penertiban terpadu dan forkopimko akan melaksanakan tindakan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Dijelaskannya, bangunan cafe atau usaha hiburan yang berada di bantaran jalan Cakung Drain tersebut telah melanggar Perda Prov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Selain itu lanjutnya, mereka juga melanggar Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB