JAKARTA, ifakta.co – PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2023 yang diadakan oleh BUMN Track bekerja sama dengan PT Media Kernels Indonesia (Drone Emprit Publications) dan Bali Post.
DVP Komunikasi Korporat dan Stakeholder Relations PT KBN, Wawan Kusnawan mengatakan, penghargaan ini bertujuan mengapresiasi badan publik.
Khususnya kata dia perusahaan BUMN dan para pejabat publik yang dinilai telah menjalankan praktik keterbukaan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KIP Awards 2023 ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 yang mewajibkan Badan Publik untuk memberikan informasi kepada khalayak secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” katanya, dikutip beritajakarta, Senin (30/10).
Menurut Wawan, penghargaan ini sebagai salah satu bukti komitmen KBN dalam melayani kebutuhan informasi bagi para investor baik internal maupun eksternal.
“Kebutuhan akan informasi sangatlah tinggi saat ini,” imbuhnya.
Dia menilai, masyarakat dapat mencari informasi melalui berbagai media. Tugas KBN adalah mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh komisi informasi.
“Kami pun terus berupaya meningkatkan pelayanan dan penyediaan informasi,” ucap Wawan.
Sementara itu, Ketua Dewan Juri KIP Awards 2023 Rudiantara mengatakan, keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam operasi dan manajemen perusahaan terutama pada perusahaan BUMN.
Rudiantara menilai, keterbukaan informasi memainkan peran kunci dalam menjaga akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan dan mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Bagi BUMN, keterbukaan informasi bukan lagi sebuah kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan,” ungkap mantan menkominfo ini.
Dia menjelaskan, teknik penilaian dalam ajang ini melibatkan drone emprit publications untuk melakukan monitoring, crawling dan indexing pada dokumen digital pada periode Januari hingga September 2023.
Objek pengukuran juga berlaku bagi aktivitas jajaran petinggi, pemimpin daerah ataupun direktur utama pada organisasi tersebut.
Selanjutnya imbuhnya dilakukan expert judgement oleh dewan juri.
“Parameter untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi secara kuantitatif dan kualitatif dengan bukti-bukti digital tersebut dinilai melalui jumlah audience,” tutupnya.