Warga Keluhkan Banyak Mobil Parkir Liar di Pejagalan: Bikin Ribet, Orang Susah Lewat

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak mobil parkir liar di Komplek Arwana 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dikeluhkan warga.(Foto: Ifakta.co)

Banyak mobil parkir liar di Komplek Arwana 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dikeluhkan warga.(Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Keberadaan banyaknya mobil yang parkir di sembarang tempat di Komplek Arwana 2 RT 09 RW 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dikeluhkan pengguna jalan maupun warga setempat.

Lantaran banyaknya mobil yang diparkir sembarangan di kiri kanan jalan, kondisi jalan menjadi makin sempit.

Hal ini kerap kali membuat arus lalu tersendat tatkala volume kendaraan yang melintas padat dan dapat mengganggu kenyamanan orang lain saat hendak melewati jalanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat berinisial C mengatakan, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan memang sering ditemui dilokasi.

“Iya, parkir liar sering terjadi di sini. Jadinya susah di sini kalo jalan, macet,” kata C di lokasi, Kamis (26/10/2023).

Pantauan di lokasi, terlihat pada ruas jalan tersebut ada puluhan mobil yang parkir liar di dua sisi. Puluhan mobil ini memakan badan jalan.

Baca juga :  Sahabat Lala Gelar Silaturahmi, Undang LBH AIR dan Ojol Tambora

Kendaraan lain yang hendak melintas pun harus memelankan laju supaya tidak menyenggol mobil yang parkir sembarangan tadi.

C juga mengingatkan bahwa jalanan komplek bukan garasi mobil pribadi.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bersama sehingga diminta untuk berhenti parkir di jalan.

“Siapkan garasinya dulu sebelum beli mobil. Jalan komplek milik warga bro bukan garasi mobil pribadi. Demi kenyamanan bersama stop parkir di jalanan,” tegasnya.

Dia pun berharap petugas terkait bisa melakukan penertiban supaya ruas Jalan Komplek Arwana bisa bebas dari parkir liar.

Senada, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap kali dirinya melintasi di Jalan Komplek Arwana, sudah pasti ada beberapa kendaraan yang parkir sembarangan.

Bagi dia, adanya mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu pengguna jalan.

“Ribet saya kalau lewat sini. Kalo bisa petugas diatur lagi lah itu parkirnya mobil-mobil,” tuturnya.

Baca juga :  Pasca Ramai Tawuran di Manggarai, Ini Arahan Pj Gubernur Heru!

Bahkan sama seperti C, dirinya pun berharap ada petugas yang segera bertindak mengangkut mobil-mobil yang parkir sembarangan itu.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan, parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang berisi bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Baca juga :  Belum Bisa Bernafas Lega, Korban KSP Indosurya Cipta Tak Kunjung Dapat Haknya

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca