JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah sempat mendapatkan putusan lepas, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis 18 tahun penjara Bos KSP Indosurya, Henry Surya pada 4 September 2023 lalu.
Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama para kreditur KSP Indosurya Cipta yang merupakan korban dari KSP Indosurya Cipta.
Namun, hingga kini banyak korban KSP Indosurya Cipta belum bisa bernafas lega karena mereka belum juga mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari Actualnews, Alitheia Law Firm (Kuasa Hukum 7 Korban KSP Indosurya), Alitheaia, SH menerangkan, klien nya yang sebanyak 6 orang dan 1 PT dengan total tagihan Rp 89.158.567.003,00 yang terikat dalam perjanjian perdamaian (Homologasi).
“Sebagaimana Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 17 Juli 2020 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1348k/Pdt.Sus- Pailit/2020 Tertanggal 8 Desember 2020, atas nama Debitor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, yang sampai dengan saat ini mereka masih belum juga mendapatkan haknya,” ujar Alitheaia, SH dilokasi.
Sementara itu, menurut dia, latar belakang mereka sebagian besar adalah pengusaha yang sempat mempercayakan KSP Indosurya Cipta yang dulu menjanjikan bunga yang tinggi. “Bahkan Klien kami ini rata-rata telah menginjak lanjut usia, sehingga dana yang ditampung KSP Indosurya Cipta adalah dana hari tua,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu langkah bagi kreditur yang diciderai janjinya oleh debitur melalui kesepakatan pedamaian (homologasi) adalah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang berujung pada kepailitan melalui Pengadilan Niaga sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 171 jo Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Namun pada 15 Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan [“SEMA 1/2022”] yang mewajibkan Permohonan Pailit dari Menteri terkait yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia,” sambungnya.
Dengan dilatarbelakangi SEMA 1/2022, kata dia, sebagai Kreditor KSP Indosurya, Klien pihaknya mengusahakan mendapatkan haknya dengan melayangkan permohoan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untukmeminta Negara melalui Menteri Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepailitan KSP Indosurya Cipta, dengan harapan melalui proses tersebut hak-hak dari kreditur dapat terpenuhi dan perkara KSP Indosurya Cipta terselesaikan.
“Alih-alih mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UMKM, surat permohonan para kreditur KSP Indosurya Cipta ini tidak mendapat tanggapan apapun, bahkan para kreditur telah melayangkan surat keberatan dan tetap nihil,” ucapnya.
Sebagai upaya terakhir atas tidak ditanggapinya permohonan para kreditur, lanjutnya, para kreditur melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan harapan Pengadilan dapat memaksa pemerintah. Dalam hal ini Menteri Koperasi dan UMKM memikirkan nasib dan hak dari para kreditur KSP Indosurya Cipta.
“Gugatan PTUN telah melalui agenda eksepsi & jawaban dari KSP Indosurya. Berdasarkan Jawaban dari KSP Indosurya tanggal 16 Oktober 2023, menunjukan kesan bahwa apa yang telah dilakukan KSP Indosurya Cipta saat ini adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Menjadi sebuah ironi jika kerugian sebegitu banyak dan besar tersebut yang mana itu disebabkan oleh KSP Indosurya Cipta adalah sebuah perbuatan yang sejalan dengan hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pada kesempataan ini klien pihaknya yang merupakan Kreditor KSP Indosurya Cipta menitikberatkan pada nurani keadilan Majelis Hakim, untuk membuktikan apakah KSP Indosurya Cipta yang salah atau hukum Indonesia yang keliru sehingga hak dari para kreditur tidak dapat terpenuhi.