Belum Bisa Bernafas Lega, Korban KSP Indosurya Cipta Tak Kunjung Dapat Haknya

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para korban KSP Indosurya Cipta tak kunjung dapat haknya dan belum bisa bernafas lega.(Foto: Istimewa)

Para korban KSP Indosurya Cipta tak kunjung dapat haknya dan belum bisa bernafas lega.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah sempat mendapatkan putusan lepas, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis 18 tahun penjara Bos KSP Indosurya, Henry Surya pada 4 September 2023 lalu.

Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama para kreditur KSP Indosurya Cipta yang merupakan korban dari KSP Indosurya Cipta.

Namun, hingga kini banyak korban KSP Indosurya Cipta belum bisa bernafas lega karena mereka belum juga mendapatkan haknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Actualnews, Alitheia Law Firm (Kuasa Hukum 7 Korban KSP Indosurya), Alitheaia, SH menerangkan, klien nya yang sebanyak 6 orang dan 1 PT dengan total tagihan Rp 89.158.567.003,00 yang terikat dalam perjanjian perdamaian (Homologasi).

“Sebagaimana Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 17 Juli 2020 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1348k/Pdt.Sus- Pailit/2020 Tertanggal 8 Desember 2020, atas nama Debitor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, yang sampai dengan saat ini mereka masih belum juga mendapatkan haknya,” ujar Alitheaia, SH dilokasi.

Baca juga :  Jelang Ajang Bergengsi Adipura, Lurah Kamal Lakukan Monitoring Titik Lokasi Persiapan Penilaian

Sementara itu, menurut dia, latar belakang mereka sebagian besar adalah pengusaha yang sempat mempercayakan KSP Indosurya Cipta yang dulu menjanjikan bunga yang tinggi. “Bahkan Klien kami ini rata-rata telah menginjak lanjut usia, sehingga dana yang ditampung KSP Indosurya Cipta adalah dana hari tua,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu langkah bagi kreditur yang diciderai janjinya oleh debitur melalui kesepakatan pedamaian (homologasi) adalah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang berujung pada kepailitan melalui Pengadilan Niaga sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 171 jo Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Namun pada 15 Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan [“SEMA 1/2022”] yang mewajibkan Permohonan Pailit dari Menteri terkait yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia,” sambungnya.

Baca juga :  Sahabat Lala Gelar Silaturahmi, Undang LBH AIR dan Ojol Tambora

Dengan dilatarbelakangi SEMA 1/2022, kata dia, sebagai Kreditor KSP Indosurya, Klien pihaknya mengusahakan mendapatkan haknya dengan melayangkan permohoan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untukmeminta Negara melalui Menteri Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepailitan KSP Indosurya Cipta, dengan harapan melalui proses tersebut hak-hak dari kreditur dapat terpenuhi dan perkara KSP Indosurya Cipta terselesaikan.

“Alih-alih mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UMKM, surat permohonan para kreditur KSP Indosurya Cipta ini tidak mendapat tanggapan apapun, bahkan para kreditur telah melayangkan surat keberatan dan tetap nihil,” ucapnya.

Sebagai upaya terakhir atas tidak ditanggapinya permohonan para kreditur, lanjutnya, para kreditur melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan harapan Pengadilan dapat memaksa pemerintah. Dalam hal ini Menteri Koperasi dan UMKM memikirkan nasib dan hak dari para kreditur KSP Indosurya Cipta.

Baca juga :  Tata Kelola Perparkiran di Kawasan KBN Cakung Diduga Bau Aroma Pungli

“Gugatan PTUN telah melalui agenda eksepsi & jawaban dari KSP Indosurya. Berdasarkan Jawaban dari KSP Indosurya tanggal 16 Oktober 2023, menunjukan kesan bahwa apa yang telah dilakukan KSP Indosurya Cipta saat ini adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Menjadi sebuah ironi jika kerugian sebegitu banyak dan besar tersebut yang mana itu disebabkan oleh KSP Indosurya Cipta adalah sebuah perbuatan yang sejalan dengan hukum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, pada kesempataan ini klien pihaknya yang merupakan Kreditor KSP Indosurya Cipta menitikberatkan pada nurani keadilan Majelis Hakim, untuk membuktikan apakah KSP Indosurya Cipta yang salah atau hukum Indonesia yang keliru sehingga hak dari para kreditur tidak dapat terpenuhi.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB