Kerap Keluarkan Statement yang Dinilai Fitnah, Kuasa Hukum Ketua RW 014 akan Tempuh Upaya Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ketua RW 014 akan tempuh upaya hukum. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum Ketua RW 014 akan tempuh upaya hukum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Viral di beberapa media online, Polemik soal pagar yang menutup jalan dengan alasan keamanan di Perumahan Taman Kencana RW 014, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, permasalahan yang sebelumnya telah dianggap selesai berdasarkan hasil pertemuan hari Rabu, 18 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Camat Kalideres, Lurah Tegal Alur, Ketua RW.014 dan perwakilan Developer, namun tampaknya masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas keputusan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut.

Perlu diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya seorang warga bernama Suhari membeli rumah baru di Blok D Taman Kencana berdekatan dengan jalan yang ditutup oleh pagar sejak 2017 tahun lalu dengan alasan keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penutupan jalan dengan pagar tersebut telah mendapat persetujuan dari mayoritas warga di lingkungan RW 014. Karena Suhari menghendaki jalan tersebut dibuka, maka ia meminta agar pagar tersebut dibongkar.

Akan tetapi kehendak itu bertentangan dengan kehendak mayoritas warga RW 014 yang menginginkan agar jalan tersebut tidak dibuka dengan alasan keamanan.

Hal itulah yang kemudian menjadi pemicu polemik yang saat ini berkembang di wilayah Perumahan Taman Kencana hingga saat ini.

Baca juga :  Tata Kelola Perparkiran di Kawasan KBN Cakung Diduga Bau Aroma Pungli

Dr. Hendra Onggowijaya, S.H., M.H. yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Ketua RW 014, Iwan Pratama mulai mencermati dan mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Kami telah memiliki bukti-bukti hukum adanya dugaan tindak pidana fitnah yaitu adanya kalimat di group whatsapp yang menyatakan bahwa ‘untuk melindungi bandar narkoba’ kemudian yang kedua adalah; adanya oknum LSM yang menuduh Ketua RW 014 mengorganisir warga lain agar tidak setuju untuk dibuka atau bongkar akses jalan umum yang dipagar besi itu malah saat ini terkesan mengadu domba Ketua RW 014 dan Ketua RW 012,” jelas Hendra Onggowijaya dalam keterangan rilisnya, Sabtu (21/10).

Pengacara yang kerap disapa Onggo ini mengungkapkan, apa yang disampaikan di media oleh seorang warga, perihal kegaduhan hingga akan terjadi gesekan antar warga adalah kabar tak benar.

“Perlu Kami sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan di media tersebut adalah tidak benar sama sekali. Kami memiliki bukti – bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa penutupan jalan dengan pagar itu adalah kehendak mayoritas warga di lingkungan RW 014, dan Ketua RW 014 sama sekali tidak pernah mengorganisir, tidak pernah membujuk dan tidak pernah memaksa warga untuk tidak setuju membongkar akses jalan yang ditutup pagar tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :  Sudin Kominfotik dan BPS Jakbar gelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Statistik Sektoral Kecamatan dan Kelurahan

Terkait dengan pagar yang menutup jalan tersebut, justru berdasarkan hasil musyawarah dan persetujuan warga mayoritas. Hal ketiga, di media selalu digoreng ada potensi bentrok dan ada potensi gesekan, hal itu sama sekali tidak benar.

“Jangan memanas-manasi suatu persoalan yang sebetulnya tidak ada. Kami mencatat semua rilis media itu dan akan menjadi bukti hukum pada saat Kami menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata. Kami selaku kuasa hukum Ketua RW 014 meminta seluruh warga Taman Kencana tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Onggo katakan, Selama ini lingkungan Taman Kencana di bawah kepemimpinan Ketua RW 014 Iwan Pratama selalu kondusif dan tidak pernah ada isu apapun kecuali baru kali ini persoalan jalan dan ia juga berharap persoalan ini bisa selesai dengan baik sesuai arahan bapak Camat Kalideres, Lurah Tegal Alur, dan unsur pemerintah lainnya.

Namun apabila ada hal yang dirasa kurang puas, lanjut dia, sebaiknya Suhari dapat menempuh upaya hukum agar pengadilan yang memutuskan apakah sebaiknya jalan itu dibuka atau tetap ditutup seperti saat ini.

Menurut Onggo, saat ini pihaknya sedang bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan legalitas LSM yang berbicara tanpa dasar dan tanpa kuasa dari warga.

Baca juga :  Maulid Nabi Muhammad di Kp.Pangkalan Semanan Dihadiri Ratusan Jamaah

“Hal ini penting agar Kami dapat memberikan bukti ke Kepolisian bahwa adanya dugaan perbuatan yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Perumahan Taman Kencana dengan cara memprovokasi seolah-olah ada pertentangan warga secara masif, padahal kami meyakini tidak ada pertentangan warga di wilayah Taman Kencana ini. Yang ada adalah; ada satu warga yang menginginkan akses jalan dibuka sementara mayoritas warga tetap menginginkan akses tersebut tetap ditutup dengan alasan keamanan. Nanti pada saatnya kami akan buktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Betawi, Bang Djamil yang paham betul permasalahan di wilayah Taman Kencana ini juga memiliki pandangan yang sama dengan Onggo.

Bang Djamil mengatakan, sesungguhnya tidak ada masalah apapun di Taman Kencana kecuali adanya satu warga yang menginginkan akses pintu dibuka karena rumahnya berbatasan langsung dengan jalan tersebut.

“Namun sesuai dengan informasi yang diterima persoalan jalan ini sudah selesai dengan baik dengan pertemuan yang dihadiri oleh Camat Kalideres dan Lurah Tegal Alur yang sangat responsif dan komunikatif dalam menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa bersama tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat lakukan gugatan pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:47 WIB

Tindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007, Petugas Satpol PP Jakbar berhasil amankan 43 orang PPKS. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:29 WIB