Tata Kelola Perparkiran di Kawasan KBN Cakung Diduga Bau Aroma Pungli

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan tengah melintas pintu akses kawasan berikat nasional Cakung (Poto:ifakta.co)

Sejumlah kendaraan tengah melintas pintu akses kawasan berikat nasional Cakung (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tata kelola perparkiran di PT. Kawasan Berikat Nusantara (Pesero) dinilai kurang tertata dengan baik. Hal itu terlihat ada pintu akses yang masih menerima uang tunai walaupun ada palang pintu parkir.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co tidak semua akses pintu kawasan ini menggunakan boom gate. Nampak di pos 1 petugas didapati menerima uang tunai. Padahal di sana ada palang pintu bertuliskan PT. SAP yang menggunakan metode bayar dengan uang elektronik E-Money. 

“Untuk yang menggunakan boom gate hanya ada dua pintu. Salah satunya ya di Pos 1 ini,” ujar penjaga pos beinisial R, Kamis (19/10).

R menjelaskan, untuk tarif retribusi kendaraan tergantung jenis kendaraan itu sendiri. Untuk kendaraan yang tidak terdeteksi sensor itu Rp 3 ribu dan kalau untuk kendaraan besar terdeteksi sensor sebesar Rp 5 ribu

“Itupun pengemudi harus memastikan kalau saldo kartu E-Moneynya masih bisa digunakan,” sambung R.

Sementera itu, Satua Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Kirdi mengatakan bahwa terrkait soal Ijin perpakiran prosedurnya  berproses di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). 

“UP Perparkiran hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek),” ujar Kirdi.

Menurut Kirdi, selama ini UP Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan rekomtek, berarti masuk katagori belum memiliki ijin.

Baca juga :  Serahkan SK Periode 2023-2026, Ketua PWI Jakbar: Setiap Pengurus Secepatnya Buat Program Kerja di Bidang Masing-masing

“Disana itu (KBN-red) belum ada ijin karena UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai penerbit rekomtek tidak pernah ada untuk Kawasan tersebut,” jelas Kirdi melalui sambungan telpon, Senin (16/10) lalu.

Kardi juga mengatakan, beberapa kali ada pertemuan dengan pengelola kawasan KBN untuk membahas rekomtek perparkiran tapi tidak tetap tidak mendapat izin alias ditolak.

“Misalkan, ada  yang mengajukan ijin parkir setelah beberapa kali adanya pertemuan dan kesimpulannya kita tolak,” ujarnya.

Sebab, kata Kirdi pengertian yang dimaksud parkir adalah kendaran yang berhenti. Namun jika kendaraan hanya melintas lalu dikenakan tarif parkir itu sama halnya jalan tol. 

Baca juga :  Kasuban Kesbangpol Jakbar Lakukan Pengecekan 2 Gudang Penyimpanan Logistik

“Ketika memberikan rekomtek ijin parkir itu benar-benar kita perhatikan, seperti adanya pintu masuk dan pintu keluar dan kendaraan tersebut parkir di tempat yang sudah di tentukan kalau kendaraan hanya lewat, sampai kapanpun akan kita tolak,” jelas Kirdi.

Lebih lanjut Kirdi mengatakan, kalau pengelola parkir kendaran yang parkir di luar badan jalan itu sebutannya bukan retribusi atau istilahnya membayar pajak parkir 20% ke badan pendapatan daerah (Bapeda). 

“Yang perlu diperhatikan, terkait retribusi jangan sampai disalah artikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam Hal ini dijadikan lahan pungli untuk kepentingan semata,” tandasnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB