JAKARTA, ifakta.co – Tata kelola perparkiran di PT. Kawasan Berikat Nusantara (Pesero) dinilai kurang tertata dengan baik. Hal itu terlihat ada pintu akses yang masih menerima uang tunai walaupun ada palang pintu parkir.
Berdasarkan penelusuran ifakta.co tidak semua akses pintu kawasan ini menggunakan boom gate. Nampak di pos 1 petugas didapati menerima uang tunai. Padahal di sana ada palang pintu bertuliskan PT. SAP yang menggunakan metode bayar dengan uang elektronik E-Money.
“Untuk yang menggunakan boom gate hanya ada dua pintu. Salah satunya ya di Pos 1 ini,” ujar penjaga pos beinisial R, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
R menjelaskan, untuk tarif retribusi kendaraan tergantung jenis kendaraan itu sendiri. Untuk kendaraan yang tidak terdeteksi sensor itu Rp 3 ribu dan kalau untuk kendaraan besar terdeteksi sensor sebesar Rp 5 ribu
“Itupun pengemudi harus memastikan kalau saldo kartu E-Moneynya masih bisa digunakan,” sambung R.
Sementera itu, Satua Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Kirdi mengatakan bahwa terrkait soal Ijin perpakiran prosedurnya berproses di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
“UP Perparkiran hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek),” ujar Kirdi.
Menurut Kirdi, selama ini UP Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan rekomtek, berarti masuk katagori belum memiliki ijin.
“Disana itu (KBN-red) belum ada ijin karena UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai penerbit rekomtek tidak pernah ada untuk Kawasan tersebut,” jelas Kirdi melalui sambungan telpon, Senin (16/10) lalu.
Kardi juga mengatakan, beberapa kali ada pertemuan dengan pengelola kawasan KBN untuk membahas rekomtek perparkiran tapi tidak tetap tidak mendapat izin alias ditolak.
“Misalkan, ada yang mengajukan ijin parkir setelah beberapa kali adanya pertemuan dan kesimpulannya kita tolak,” ujarnya.
Sebab, kata Kirdi pengertian yang dimaksud parkir adalah kendaran yang berhenti. Namun jika kendaraan hanya melintas lalu dikenakan tarif parkir itu sama halnya jalan tol.
“Ketika memberikan rekomtek ijin parkir itu benar-benar kita perhatikan, seperti adanya pintu masuk dan pintu keluar dan kendaraan tersebut parkir di tempat yang sudah di tentukan kalau kendaraan hanya lewat, sampai kapanpun akan kita tolak,” jelas Kirdi.
Lebih lanjut Kirdi mengatakan, kalau pengelola parkir kendaran yang parkir di luar badan jalan itu sebutannya bukan retribusi atau istilahnya membayar pajak parkir 20% ke badan pendapatan daerah (Bapeda).
“Yang perlu diperhatikan, terkait retribusi jangan sampai disalah artikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam Hal ini dijadikan lahan pungli untuk kepentingan semata,” tandasnya.