JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian pertanian (Kementan) RI,” ujar Fiktri melalui siaran pers, dikutip, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan kedua tersangka lanjut dia, dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Oktober s.d 1 November 2023 di Rutan KPK.
Fikri menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya diduga, SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, pada 2020 s.d 2023.
SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
“Diketahui terdapat paksaan dari SYL kepada para ASN di Kementan, diantaranya dengan mutasi ke unit kerja lain hingga status jabatannya difungsionalkan,” ujarnya.
Adapun sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL sejumlah USD4.000 s.d USD10.000.
“Penerimaan uang dilakukan rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing,” ungkap Fikri.
Lanjutnya, Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk cicilan kartu kredit, pembelian mobil, perbaikan rumah, dan berbagai kepentingan lainnya untuk pribadi dan keluarga.
Menurut Fikri, sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 Miliar. Terdapat penggunaan lain oleh SYL, KS, MH serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh senilai miliaran rupiah.
“Tim penyidik juga menemukan aliran uang untuk partai politik. KPK masih terus melakukan penelusuran terkait aliran uang-uang tersebut,” ujarnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau 4 UU Nomor 8 Taun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.