JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan oleh pelaku kasus penganiyaan Christalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10).
Mario tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.
Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.
Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Shane Lukas juga tetap didakwa dengan pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Shane dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.