Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan oleh pelaku kasus penganiyaan Christalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10).

Mario tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh  Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.


Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sementara itu, Shane Lukas juga tetap didakwa dengan pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Shane dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.

Berita Terkait

FH UGM Bentuk Tim, Kawal Kasus Argo Ericko Achfandi
Ketika Penegak Hukum Melenceng dari Prosedur
Eks DPRD Periode 2019-2024 Muara Enim Diperiksa Kejari, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau
Dua Ton Sabu disita : BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai,dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Terbesar dalam Sejarah
Bos Kartel Sinaloa “El Perris” Tewas dalam Baku Tembak dengan Militer Meksiko
Penampungan Limbah Oli Ilegal: Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan
Proyek Drainase Rp5 Miliar Diduga Sarat Korupsi: Dikerjakan Saat Banjir, Mandor Coba Suap Wartawan
Polri Tampilkan Ijazah Asli Jokowi di Layar Lebar, Tuduhan Palsu Gugur

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:35 WIB

FH UGM Bentuk Tim, Kawal Kasus Argo Ericko Achfandi

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:08 WIB

Ketika Penegak Hukum Melenceng dari Prosedur

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:22 WIB

Eks DPRD Periode 2019-2024 Muara Enim Diperiksa Kejari, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau

Senin, 26 Mei 2025 - 23:44 WIB

Dua Ton Sabu disita : BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai,dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Terbesar dalam Sejarah

Senin, 26 Mei 2025 - 23:13 WIB

Bos Kartel Sinaloa “El Perris” Tewas dalam Baku Tembak dengan Militer Meksiko

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.(foto: istimewa)

Regional

Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:30 WIB

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.(Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

FH UGM Bentuk Tim, Kawal Kasus Argo Ericko Achfandi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:35 WIB