Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan oleh pelaku kasus penganiyaan Christalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10).

Mario tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh  Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.


Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sementara itu, Shane Lukas juga tetap didakwa dengan pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Shane dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.

Berita Terkait

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terbaru