Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan oleh pelaku kasus penganiyaan Christalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10).

Mario tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh  Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.


Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sementara itu, Shane Lukas juga tetap didakwa dengan pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Shane dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca