Lingkungan Kantor BPN Jakbar Diduga Masih Jadi Sarang Preman yang Berkedok Suveyor Berlisensi

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat diduga masih menjadi sarang preman (Poto: istimewa/ifakta.co)

Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat diduga masih menjadi sarang preman (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat hingga saat ini diduga masih menjadi sarang preman dan calo yang diduga menjalankan aktifitasnya sebagai jasa kepengurusan pembuatan sertifikat tanah di bawah naungan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru dan rekan.

Oknum  yang berperangai preman itu biasanya mangkal di sebuah bangunan liar berupa kantin yang menempati lahan milik pemerintah yang berada di lingkungan kantor BPN.

Hal itu diketahui saat jurnalis tengah melakukan konfirmasi kepada pimpinan KSJB Jakarta Barat Alfin Nandaru, terkait soal dugaan pelanggaran terhadap PP No. 128 tahun 2015 tentang PNBP pada Kementerian ATR/BPN RI dan Permen ATR/BPN RI No. 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mau apa kau kesini,” ujar oknum tersebut sambil mengitervensi wartawan, Selasa (26/9).

Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Mendapat intervensi dan perlakukan tidak menyenangkan, wartawan langsung bergeser dan meninggalkan lokasi. Hal ini untuk menghidari amukan oknum tersebut yang tengah meluapkan amarahnya, karena pimpinannya dikonfirmasi.

Sementara di tempat terpisah, aktivis dan pengamat kebijakan publik Awy Eziari, SE., MM mengatakan, seharusnya kantor lembaga kepemerintahan sudah harus bersih dari oknum yang berpilaku seperti premanisme.

“Saya menyesalkan kejadian itu, hari gini kok masih ada perilaku premanisme yang membekingi kantor jasa surveyor berlisensi ,” ujar Awy.

Awy menjelaskan, KSJB yang seharusnya menjadi wadah atau kantor surveyor berlisensi, ini malah menjadi para preman dan calo pertanahan untuk berlindung secara resmi.

Ia juga berharap kepada kepala kantor BPN Jakarta Barat untuk melakukan evaluasi terhadap KJSB Alfin Nandaru & rekan, agar kedepannya menjadi kantor para profesional bekerja bukan para preman berlindung.

Baca juga :  Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

“Bila perlu kasih sanksi atau bubarkan saja itu KSJB dari pada mencoreng citra BPN di mata masyarakat,” ujarnya.

Sampai berita ini diposting, Kepala BPN Jakarta Barat Agus Setyadi belum bisa memberikan tanggapannya terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan oleh ifakta.co beberapa hari lalu.

“Pak kepala kantor masih sibuk, biar kami yang menemui bapak,” ujar salah satu pegawai BPN Jakbar, Angga, Jumat (22/9).

Tindakan Premanisme

Peristiwa tindakan premanisme yang dilakukan oknum berawal saat wartawan melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat yang merasa mahalnya biaya pengukuran bidang tanah di BPN Jakarta Barat melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru & rekan.

Pasalnya, biaya pengukuran yang dibebankan utuk lahan seluas 90 meter persegi dipatok dengan harga Rp3 juta lebih.

Baca juga :  Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

Padahal, jika mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, bahwa tanah dengan luas 90M2 jika dihitung dengan rumus peraturan tersebut hanya Rp776.460.

Salah seorang warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengaku, melalui KJSB Alfin Nandaru dan Rekan dirinya melakukan permohonan pengukuran sebidang tanah miliknya untuk dilakukan proses sertipikat di BPN Jakarta Barat.

“Hitungan berdasarkan tarif resmi pemerintah sudah jelas, tapi kok lebih mahal,” ujar pemohon beberapa hari lalu.

Namun, melalui KJSB tersebut dibebankan biaya pengukuran yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 3/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2022 pengganti PP ATR/BPN No. 9 Tahun 2021.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca