Lingkungan Kantor BPN Jakbar Diduga Masih Jadi Sarang Preman yang Berkedok Suveyor Berlisensi

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat diduga masih menjadi sarang preman (Poto: istimewa/ifakta.co)

Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat diduga masih menjadi sarang preman (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat hingga saat ini diduga masih menjadi sarang preman dan calo yang diduga menjalankan aktifitasnya sebagai jasa kepengurusan pembuatan sertifikat tanah di bawah naungan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru dan rekan.

Oknum  yang berperangai preman itu biasanya mangkal di sebuah bangunan liar berupa kantin yang menempati lahan milik pemerintah yang berada di lingkungan kantor BPN.

Hal itu diketahui saat jurnalis tengah melakukan konfirmasi kepada pimpinan KSJB Jakarta Barat Alfin Nandaru, terkait soal dugaan pelanggaran terhadap PP No. 128 tahun 2015 tentang PNBP pada Kementerian ATR/BPN RI dan Permen ATR/BPN RI No. 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mau apa kau kesini,” ujar oknum tersebut sambil mengitervensi wartawan, Selasa (26/9).

Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Mendapat intervensi dan perlakukan tidak menyenangkan, wartawan langsung bergeser dan meninggalkan lokasi. Hal ini untuk menghidari amukan oknum tersebut yang tengah meluapkan amarahnya, karena pimpinannya dikonfirmasi.

Sementara di tempat terpisah, aktivis dan pengamat kebijakan publik Awy Eziari, SE., MM mengatakan, seharusnya kantor lembaga kepemerintahan sudah harus bersih dari oknum yang berpilaku seperti premanisme.

“Saya menyesalkan kejadian itu, hari gini kok masih ada perilaku premanisme yang membekingi kantor jasa surveyor berlisensi ,” ujar Awy.

Awy menjelaskan, KSJB yang seharusnya menjadi wadah atau kantor surveyor berlisensi, ini malah menjadi para preman dan calo pertanahan untuk berlindung secara resmi.

Ia juga berharap kepada kepala kantor BPN Jakarta Barat untuk melakukan evaluasi terhadap KJSB Alfin Nandaru & rekan, agar kedepannya menjadi kantor para profesional bekerja bukan para preman berlindung.

Baca juga :  Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

“Bila perlu kasih sanksi atau bubarkan saja itu KSJB dari pada mencoreng citra BPN di mata masyarakat,” ujarnya.

Sampai berita ini diposting, Kepala BPN Jakarta Barat Agus Setyadi belum bisa memberikan tanggapannya terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan oleh ifakta.co beberapa hari lalu.

“Pak kepala kantor masih sibuk, biar kami yang menemui bapak,” ujar salah satu pegawai BPN Jakbar, Angga, Jumat (22/9).

Tindakan Premanisme

Peristiwa tindakan premanisme yang dilakukan oknum berawal saat wartawan melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat yang merasa mahalnya biaya pengukuran bidang tanah di BPN Jakarta Barat melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru & rekan.

Pasalnya, biaya pengukuran yang dibebankan utuk lahan seluas 90 meter persegi dipatok dengan harga Rp3 juta lebih.

Baca juga :  Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

Padahal, jika mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, bahwa tanah dengan luas 90M2 jika dihitung dengan rumus peraturan tersebut hanya Rp776.460.

Salah seorang warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengaku, melalui KJSB Alfin Nandaru dan Rekan dirinya melakukan permohonan pengukuran sebidang tanah miliknya untuk dilakukan proses sertipikat di BPN Jakarta Barat.

“Hitungan berdasarkan tarif resmi pemerintah sudah jelas, tapi kok lebih mahal,” ujar pemohon beberapa hari lalu.

Namun, melalui KJSB tersebut dibebankan biaya pengukuran yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 3/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2022 pengganti PP ATR/BPN No. 9 Tahun 2021.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB