Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Teken

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di ruang Tahap ll Kejari Nganjuk (25/09/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.

Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” ungkap Kajari.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

“Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan,” pungkas Alamsyah.

(MAY).

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca