KPK Ajak Baznas Agar Utamakan Akuntabilitas dalam Penyaluran Zakat

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta (Poto: Humas KPK)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta (Poto: Humas KPK)

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) agar mengutamakan akuntabilitas penyaluran zakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta.

Ghufron mengatakan, BAZNAS adalah lembaga yang pejabatnya dilantik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga proses mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai akuntabilitasnya harus dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anda dilantik berdasarkan undang-undang, artinya pengurus BASNAZ jadi bagian dari penyelenggara negara. Maka asas pengelolaan zakat yang digunakan salah satunya adalah asas akuntabel,” kata Ghuforn.

Karena sudah diundangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Maka kata dia akuntabilitasnya dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.

Sementara itu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto yang turut jadi narasumber menekankan pendidikan yang disebut sukses sebagai bagian dari sasaran dan tujuan Indonesia Emas tahun 2045 adalah kualitas sumber daya manusia yang berintegritas.

“Untuk mewujudkan Indonesia Emas, diperlukan agenda-agenda transformasi yang tiga diantaranya transformasi sosial, didalamnya berisikan pentingnya pendidikan yang mencetak sumber daya manusia berintegritas dan pentingnya kesehatan,” ujar Suminto.

Menurutnya, peran dari pengelolaan zakat ini sangat penting, terutama dalam proses transformasi sosial, transformasi ekonomi dan tata kelola.

Dari proses pengumpulan zakat, menurut Ghufron dengan adanya UU No.23 Tahun 2011 tersebut, BAZNAS tidak boleh mengumpulkan zakat secara sembarangan karena mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian zakat semua dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu melibatkan auditor BPKP, BPK , kejaksaan, polisi dan KPK.

KPK terlibat dari aspek pengelolaan keuangan negara yang masuk menjadi bagian dari objek Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu jika menyalahgunakan wewenang, dan jika mengelolanya dilakukan secara melawan hukum.

“Secara melawan hukum itu berarti melakukan hal yang bertentangan dengan aturan. Sedangkan menyalahgunakan wewenang terbagi tiga, yaitu melampaui wewenang, menggunakan wewenang tidak untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, dan ketiga digunakan secara tidak prosedural,” pungkas Ghufron.

Berita Terkait

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air
Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang
PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu
Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali
Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan
Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:14 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:02 WIB

Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air

Senin, 30 Desember 2024 - 15:29 WIB

Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:58 WIB

PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Berita Terbaru

Berita Daerah

PLN dan PT TeL Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA

Jumat, 3 Jan 2025 - 16:17 WIB

Megapolitan

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:35 WIB