KPK Ajak Baznas Agar Utamakan Akuntabilitas dalam Penyaluran Zakat

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta (Poto: Humas KPK)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta (Poto: Humas KPK)

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) agar mengutamakan akuntabilitas penyaluran zakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan, Jakarta.

Ghufron mengatakan, BAZNAS adalah lembaga yang pejabatnya dilantik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga proses mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai akuntabilitasnya harus dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anda dilantik berdasarkan undang-undang, artinya pengurus BASNAZ jadi bagian dari penyelenggara negara. Maka asas pengelolaan zakat yang digunakan salah satunya adalah asas akuntabel,” kata Ghuforn.

Karena sudah diundangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Maka kata dia akuntabilitasnya dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.

Sementara itu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto yang turut jadi narasumber menekankan pendidikan yang disebut sukses sebagai bagian dari sasaran dan tujuan Indonesia Emas tahun 2045 adalah kualitas sumber daya manusia yang berintegritas.

“Untuk mewujudkan Indonesia Emas, diperlukan agenda-agenda transformasi yang tiga diantaranya transformasi sosial, didalamnya berisikan pentingnya pendidikan yang mencetak sumber daya manusia berintegritas dan pentingnya kesehatan,” ujar Suminto.

Menurutnya, peran dari pengelolaan zakat ini sangat penting, terutama dalam proses transformasi sosial, transformasi ekonomi dan tata kelola.

Dari proses pengumpulan zakat, menurut Ghufron dengan adanya UU No.23 Tahun 2011 tersebut, BAZNAS tidak boleh mengumpulkan zakat secara sembarangan karena mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian zakat semua dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu melibatkan auditor BPKP, BPK , kejaksaan, polisi dan KPK.

KPK terlibat dari aspek pengelolaan keuangan negara yang masuk menjadi bagian dari objek Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu jika menyalahgunakan wewenang, dan jika mengelolanya dilakukan secara melawan hukum.

“Secara melawan hukum itu berarti melakukan hal yang bertentangan dengan aturan. Sedangkan menyalahgunakan wewenang terbagi tiga, yaitu melampaui wewenang, menggunakan wewenang tidak untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, dan ketiga digunakan secara tidak prosedural,” pungkas Ghufron.

Berita Terkait

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !
Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan “The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA”, Fokus pada Kolaborasi Pariwisata Asia-Pasifik
BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Percepat Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Walikota H, Arlan Sebut ‘Ketua DPRD Prabumulh Pakai Dana Pribadi Bantu Pelebaran Jalan Sp 3 Sukaraja
PT. SIS Bersiap Luncurkan Suzuki Fronx, Ada Pilihan Mesin Turbo
Lindungi Masyarakat dari Obat Ilegal, BPOM RI dan Pharmaceutical Security Institute Sepakat Perkuat Intelijen Pengawasan Obat
Dampingi Kunker Anggota DPR RI, Wabup Sampaikan Aspirasi Masyarakat dan Minta Percepatan Pembangunan PSN
Kemenhut Ambil Langkah Tegas Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:41 WIB

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !

Selasa, 15 April 2025 - 20:40 WIB

Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan “The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA”, Fokus pada Kolaborasi Pariwisata Asia-Pasifik

Selasa, 15 April 2025 - 20:13 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Percepat Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

Walikota H, Arlan Sebut ‘Ketua DPRD Prabumulh Pakai Dana Pribadi Bantu Pelebaran Jalan Sp 3 Sukaraja

Jumat, 11 April 2025 - 22:00 WIB

PT. SIS Bersiap Luncurkan Suzuki Fronx, Ada Pilihan Mesin Turbo

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB