Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2025 (Poto:Humas PMJ)

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2025 (Poto:Humas PMJ)

JAKARTA, ifakta.co – Bagi masyarakat yang SIM nya akan habis masa berlakunya, Dirlantas Polda Metro Jaya hari ini , Senin 25 September 2023 kembali menggelar Layanan SIM keliling yang berada di 5 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar mudah dan tidak terjebak kemacetan.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 25 September 2023 :

  • Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banten.
Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Senin 25 September 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru