Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2025 (Poto:Humas PMJ)

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya 25 September 2025 (Poto:Humas PMJ)

JAKARTA, ifakta.co – Bagi masyarakat yang SIM nya akan habis masa berlakunya, Dirlantas Polda Metro Jaya hari ini , Senin 25 September 2023 kembali menggelar Layanan SIM keliling yang berada di 5 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar mudah dan tidak terjebak kemacetan.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 25 September 2023 :

  • Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.
  • Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banten.
Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Senin 25 September 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca juga :  LBH Amanah Bersama IPJI Gelar Pelatihan Jurnalis

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Terkait

Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 21:02 WIB

Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca