JAKARTA, IFAKTA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Hal itu di ungkapkan langsung Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Tahun 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” ujar Budi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (18/9).
Adapun status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dia pun telah memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Budi pun berharap kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta agar menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Bahkan menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. Sebanyak 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya 37 ribu belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tukasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.