Usai Serang Polisi Pakai Parang, Pria di Gorontalo Ditembak Mati Petugas

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Serang Polisi Pakai Parang, Pria di Gorontalo Ditembak Mati Petugas (Poto Ilustrasi/Istimewa)

Usai Serang Polisi Pakai Parang, Pria di Gorontalo Ditembak Mati Petugas (Poto Ilustrasi/Istimewa)

GORONTALO, ifakta.co – Seorang pria di Gorontalo berinisal MH (47) terpaksa ditembak mati oleh petugas Polres Gorontalo setelah menyerang anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam hingga polisi itu terluka di bagian tangan dan perut.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan peristiwa berawal dari laporan warga di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Warga melaporkan ada seorang  pria yang sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam, pada Jumat (8/9) kemarin.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengetuk rumah pelaku tiba-tiba langsung mengejar Bripka Ariyanto dengan parang.

Baca juga :  Polres Nganjuk Bersama Siswa SMKN 1 Lengkong Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

“Tersangka langsung menebas korban di bagian tangan dan bagian perut. Korban mengalami luka yang cukup parah,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).

Menurut Ade, setelah melukai petugas, tersangka  langsung melarikan diri. Kemudian polisi mengejar pelaku hingga pada Sabtu (9/9) dini hari, kembali mendapatkan laporan dari warga yang sempat dikejar oleh pelaku sambil membawa parang.

Dalam pengejaran itu, kata Ade petugas berpapasan dengan pelaku yang saat itu membawa dua senjata tajam. Kemudian petugas meminta pelaku untuk melepaskan parangnya. “Tetapi langsung diserang, lalu petugas memberikan tembakan peringatan, sehingga diberikan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” imbuhnya.

Ade menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh anggotanya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009 pasal 5 huruf F, pasal 8 ayat (3) dan pasal 15 ayat (1) yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas kepolisian.

“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera. Jadi tindakan yang diambil pihak kepolisian sudah sesuai Perkap Nomor 01 tahun 2009,” tuturnya.

MH diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun kata Ade harus dibuktikan hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa terkait kondisi kejiwaan pelaku.

“Di rumah pelaku juga kita amankan sejumlah senjata tajam berupa panah, anak panah, sumpit , tombak, pisau dan pedang,” pungkasnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Raih Penghargaan Jawa Pos Radar Nganjuk Award 2023 sebagai Instansi Paling Terbuka untuk Informasi Publik

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB