Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA China kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. (Foto: Ifakta.co)

Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA China kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. (Foto: Ifakta.co)

SERANG, IFAKTA.CO – Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu 9 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan, terdapat fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan, dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya disuruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat, menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa. “Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegas nya.

“Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya? kan janggal,” ungkap Didik.

Baca juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Sebagai Warga Negara Asing, lanjut Didik, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya. “Apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ??,” tandas Didik.

Disisi lain, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB