JAKARTA, IFAKTA.CO – Masih lemahnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya menangani perkara tindak pidana korupsi menjadi pekerjaan rumah yang perlu dilakukan perbaikan secara cepat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat membuka pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Hotel Aruss Semarang pada Senin (7/8) kemarin.
Dikatakan, Undang-Undang No 19 tahun 2019 menyebutkan bahwa lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum, tumpang tindih serta monopoli dalam penanganan menjadi hal yang segera diperbaiki dengan sinergitas yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga saya berharap kegiatan ini benar benar diikuti dan melahirkan persepsi yang sama dalam penanganan tindak pidana korupsi” ujar Nawawi dikutip dari lamanan KPK, Rabu (9/8).
Pelatihan ini menjadi bentuk implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang kepada KPK dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan public.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyebutkan melalui pelatihan ini, para peserta bisa menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat dalam memerangi korupsi yang menjadi musuh bersama.
“Tindak pidana korupsi bukan lagi kejahatan biasa, namun sudah menjadi peperangan. Menghadapi kejahatan luar biasa serta diperhatikan serta mendapat apresiasi yang besar khususnya saat recovery aset yang menjadi tolak ukur dalam pemberantasan korupsi,” jelas Cahyono.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan pimpinan memegang peran kunci untuk memberikan contoh. Sehingga potensi tindak pidana korupsi dapat ditekan. Hal itulah yang ia terapkan selama sepuluh tahun memimpin Jawa Tengah.
Ganjar mengharapkan dengan aktifnya APIP diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan baik. Namun jika pencegahan dilaksanakan namun tindak pidana korupsi masih terjadi maka wajib menggandeng APH.
Dalam melakukan pengawasan tindak pidana korupsi, APIP harus professional dan optimal, sehingga korupsi bisa di cegah.
“Harapan kita nantinya semua penanganan tindak pidana korupsi itu APIP-nya bekerja dulu. Tadi saya sampaikan bahwa APIP tidak hanya sekedar menangani, tapi ini menurut saya memang harus profesional,” kata Ganjar.
Pelatihan bersama ini diikuti oleh 180 peserta dari APH dan APIP se-Jateng dan DIY yang digelar selama 4 hari mulai Senin (7/8) hingga Kamis (10/8).