Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup (Poto:Istimewa)

Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo yang mendapatkan keringanan, sang istri yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal yang sebelumnya dihukum 13 tahun kini dihukum 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf, dipidana 10 tahun yang sebelumnya 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringan usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hukuman para terdakwa itu pun mencuri perhatian banyak publik, termasuk anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso. Ia menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan hakim MA hari ini.

“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso saat dihubungi tim tvOnenews, dikutip Rabu (9/8).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA. Sebab, kata dia, putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.

“Saat ini (putusan hakim) lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Santoso dikutip vivanews.

Kata dia, nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurutnya, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik.

“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” jelasnya.

Budaya tebang pilih, kata Santoso, dalam penegakan hukum sudah melekat di semua lini aparat penegak hukum di Indonesia.

“Masyarakat makin turun kepercayaannya. Namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Terkait Dugaan Pungli Dana PTSL di Desa Gebangkereb Baron, Kejari Nganjuk: Hasil Investigasi Tidak Ada Unsur Pungli
Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti
Polsek Baron Lakukan Pengecekan Lokasi Diduga Tempat Sabung Ayam
Polres Nganjuk Pertahankan Kondisi Pascaperayaan Natal 2024, Bersiap Hadapi Malam Puncak Pergantian Tahun 2025
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:21 WIB

Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:31 WIB

7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:59 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:45 WIB

Terkait Dugaan Pungli Dana PTSL di Desa Gebangkereb Baron, Kejari Nganjuk: Hasil Investigasi Tidak Ada Unsur Pungli

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti

Berita Terbaru

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa saat menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pertama tahun 2025 di Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, (1/1/2025).

Berita Daerah

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:27 WIB