MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang pimpinan Ponpes al zaytun indramayu saat penuhi pemanggilan polisi (Poto:Istimewa)

Panji Gumilang pimpinan Ponpes al zaytun indramayu saat penuhi pemanggilan polisi (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama

“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama. Dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di, dikutip Kamis (3/8).

Amirsyah mengatakan isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alquran yang tak sesuai kaidah berlaku.

“Menafsirkan Alquran itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.

Amirsyah mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.

Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Senin, 3 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB