Hal ini juga, lanjut Dewi, dapat memudahkan stakeholder baik di lingkungan internal maupun mitra kerja DPR RI yang ingin melakukan penelusuran data rapat.
“Seiring dengan sistem kearsipan berbasis elektronik, tentunya kami akan melakukan penyempurnaan Simfoni dalam tata kelola kearsipan tersebut. Jadi disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dewan mulai dari legislasi, anggaran dan pengawasan, sehingga itu akan lebih memudahkan kita mendapatkan dokumen keputusan rapat atau materi rapat,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, kedepan Setjen DPR RI juga berkomitmen akan mendukung penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang dibentuk oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Sebagaimana yang digaungkan dalam Reformasi Birokrasi apalagi dikaitkan dengan era 4.0 sudah sepatutnya Sekretariat Jenderal mendukung hal-hal yang berbasis digital,” pungkas Dewi.
Halaman : 1 2