Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

“Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik,” kata Pengacara Panji, Hendra Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/).

Hendra, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.

Menurut Hendra, pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan.

Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” ujar Hendra.

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Meski demikian, Hendra tak memastikannya, apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.

“Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

Sebelumnya, pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

“Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif
Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate
Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional
Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Temui Pendemo, Habiburokhman Sampaikan RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

Senin, 2 September 2024 - 18:28 WIB

FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:32 WIB

Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:42 WIB

Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca