Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

“Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik,” kata Pengacara Panji, Hendra Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/).

Hendra, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.

Menurut Hendra, pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan.

Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” ujar Hendra.

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Meski demikian, Hendra tak memastikannya, apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.

“Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

Sebelumnya, pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

“Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:20 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB