Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Pulhukam Mahfud MD (Poto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

“Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik,” kata Pengacara Panji, Hendra Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/).

Hendra, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.

Menurut Hendra, pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan.

Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” ujar Hendra.

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Meski demikian, Hendra tak memastikannya, apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.

“Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

Sebelumnya, pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

“Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Berita Terkait

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !
Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan “The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA”, Fokus pada Kolaborasi Pariwisata Asia-Pasifik
BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Percepat Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Walikota H, Arlan Sebut ‘Ketua DPRD Prabumulh Pakai Dana Pribadi Bantu Pelebaran Jalan Sp 3 Sukaraja
PT. SIS Bersiap Luncurkan Suzuki Fronx, Ada Pilihan Mesin Turbo
Lindungi Masyarakat dari Obat Ilegal, BPOM RI dan Pharmaceutical Security Institute Sepakat Perkuat Intelijen Pengawasan Obat
Dampingi Kunker Anggota DPR RI, Wabup Sampaikan Aspirasi Masyarakat dan Minta Percepatan Pembangunan PSN
Kemenhut Ambil Langkah Tegas Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:41 WIB

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !

Selasa, 15 April 2025 - 20:40 WIB

Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan “The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA”, Fokus pada Kolaborasi Pariwisata Asia-Pasifik

Selasa, 15 April 2025 - 20:13 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Percepat Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

Walikota H, Arlan Sebut ‘Ketua DPRD Prabumulh Pakai Dana Pribadi Bantu Pelebaran Jalan Sp 3 Sukaraja

Jumat, 11 April 2025 - 22:00 WIB

PT. SIS Bersiap Luncurkan Suzuki Fronx, Ada Pilihan Mesin Turbo

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB