JAKARTA, IFAKTA.CO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
“Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik,” kata Pengacara Panji, Hendra Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/).
Hendra, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra, pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan.
Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” ujar Hendra.
Meski demikian, Hendra tak memastikannya, apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.
“Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya, pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.
“Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.