JAKARTA, IFAKTA.CO – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima fee agar pengusaha mendapat kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Untuk itu, Andhi diduga menikmati uang pelicin atau fee dari pengusaha terkait pengurusan izin ekspor impor.
Dugaan itu dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi yakni istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, karyawan swasta, Fani Pontiafny serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP dari berbagai pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip inews, Senin (31/7/2023).
“Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang,” sambungnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai sejak 2012 hingga 2022.
Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.