Mantan Kepala BC Makasar Andhi Pramono Diduga Terima Uang Pelicin Loloskan Izin Ekspor Impor

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bea.Cukai Makasar Andhi Pramono .(Poto:anttara)

Mantan Kepala Bea.Cukai Makasar Andhi Pramono .(Poto:anttara)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima fee agar pengusaha mendapat kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

Untuk itu, Andhi diduga menikmati uang pelicin atau fee dari pengusaha terkait pengurusan izin ekspor impor.

Dugaan itu dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi yakni istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, karyawan swasta, Fani Pontiafny serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP dari berbagai pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip inews, Senin (31/7/2023).

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang,” sambungnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai sejak 2012 hingga 2022.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Berita Terkait

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:18 WIB

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca