JAKARTA, IFAKTA.CO – Kuasa hukum keluarga Bripda Ignasius, Jelani Christo mengatakan, pihaknya bakal menerapkan hukum adat ‘pati nyawa’ terhadap pelaku penembakan.
Pihaknya juga akan menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.
Menurutnya hukum adat ini biasa ada di Kalimantan Dayak namanya pati nyawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi wartawan, Kamis (27/7).
Hukum adat ini kata Jelani, pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.
Kata Jelani, dalam hukum adat ini, pelaku biasanya akan dihukum untuk membayar denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.
“Tapi nanti denda itu biasa berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu, nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan dilakukan penahanannya. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.