Keluarga Bripda IDF Bakal Terapkan Hukum ‘Pati Nyawa’ ke Pelaku Penembakan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi: Suasana hukum ada Pati Nyawa di Dayak Kalimantan (Istimewa)

Poto Ilustrasi: Suasana hukum ada Pati Nyawa di Dayak Kalimantan (Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Kuasa hukum keluarga Bripda Ignasius, Jelani Christo mengatakan, pihaknya bakal menerapkan hukum adat ‘pati nyawa’ terhadap pelaku penembakan.

Pihaknya juga akan menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.

Menurutnya hukum adat ini biasa ada di Kalimantan Dayak namanya pati nyawa.

“Pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi wartawan, Kamis (27/7).

Hukum adat ini kata Jelani, pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.

Kata Jelani, dalam hukum adat ini, pelaku biasanya akan dihukum untuk membayar denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Tapi nanti denda itu biasa berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu, nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini,” tuturnya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.

Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan dilakukan penahanannya. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.

Berita Terkait

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:18 WIB

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca