JAKARTA, IFAKTA.CO – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap 122 orang korban.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini, 2 di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi dan 10 orang merupakan sindikat dalam negeri.
Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.
“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto di Jakarta, dikutip dari laman Polri, Sabtu (22/7/23).
Karyoto mengatakan terutangkap kasus sebelumnya, dimana polisi mengungkap kasus TPPO dengan dugaan jual beli organ ginjal. Sedangkan kasus kejadiannya berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Selasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, para korban diduga akan dibawa ke Negara Kamboja. Setelah dikirim ke Kamboja, para korban akan menjalani operasi pengambilan ginjalnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini. Kasus dimulai dari adanya laporan masyarakat.
“19 Juni 2023 di Bekasi ada tempat penampungan yang dicurigai dan dilakukan langkah-langkah kolaboratif antara Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi. Setelah diungkap, ternyata ada dugaan TPPO, kemudian kita kembangkan,” kata Trunoyudo dikutip dari reporter Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.
Trunoyudo menjelaskan salah satu tersangka bernama Septian. Septian melarikan diri usai penggerebakan di Bekasi. Kemudian ia mencari salah satu oknum aparat agar tidak tertangkap.
“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan sangat serius,” ujar Trunoyudo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya