Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka perdagangan ginjal internasional di bekasi (Poto: Istimewa)

Para tersangka perdagangan ginjal internasional di bekasi (Poto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap 122 orang korban.

Selain itu polisi juga sudah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini, 2 di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi dan 10 orang merupakan sindikat dalam negeri.

Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja.

Mereka berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.

“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto di Jakarta, dikutip dari laman Polri, Sabtu (22/7/23).

Karyoto mengatakan terutangkap kasus sebelumnya, dimana polisi mengungkap kasus TPPO dengan dugaan jual beli organ ginjal. Sedangkan kasus kejadiannya berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Selasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Dalam kasus ini, para korban diduga akan dibawa ke Negara Kamboja. Setelah dikirim ke Kamboja, para korban akan menjalani operasi pengambilan ginjalnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini. Kasus dimulai dari adanya laporan masyarakat.

“19 Juni 2023 di Bekasi ada tempat penampungan yang dicurigai dan dilakukan langkah-langkah kolaboratif antara Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi. Setelah diungkap, ternyata ada dugaan TPPO, kemudian kita kembangkan,” kata Trunoyudo dikutip dari reporter Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

Trunoyudo menjelaskan salah satu tersangka bernama Septian. Septian melarikan diri usai penggerebakan di Bekasi. Kemudian ia mencari salah satu oknum aparat agar tidak tertangkap.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan sangat serius,” ujar Trunoyudo.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB