Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka perdagangan ginjal internasional di bekasi (Poto: Istimewa)

Para tersangka perdagangan ginjal internasional di bekasi (Poto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap 122 orang korban.

Selain itu polisi juga sudah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini, 2 di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi dan 10 orang merupakan sindikat dalam negeri.

Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja.

Mereka berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.

“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto di Jakarta, dikutip dari laman Polri, Sabtu (22/7/23).

Karyoto mengatakan terutangkap kasus sebelumnya, dimana polisi mengungkap kasus TPPO dengan dugaan jual beli organ ginjal. Sedangkan kasus kejadiannya berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Selasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Dalam kasus ini, para korban diduga akan dibawa ke Negara Kamboja. Setelah dikirim ke Kamboja, para korban akan menjalani operasi pengambilan ginjalnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini. Kasus dimulai dari adanya laporan masyarakat.

“19 Juni 2023 di Bekasi ada tempat penampungan yang dicurigai dan dilakukan langkah-langkah kolaboratif antara Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi. Setelah diungkap, ternyata ada dugaan TPPO, kemudian kita kembangkan,” kata Trunoyudo dikutip dari reporter Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

Trunoyudo menjelaskan salah satu tersangka bernama Septian. Septian melarikan diri usai penggerebakan di Bekasi. Kemudian ia mencari salah satu oknum aparat agar tidak tertangkap.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan sangat serius,” ujar Trunoyudo.

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Beri Semangat Para Tahanan
Pilu !!! Bocah di Nganjuk Tewas Terkena Ledakan Petasan
Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!
Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH
Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H
LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:31 WIB

Kapolres Nganjuk Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Beri Semangat Para Tahanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:44 WIB

Pilu !!! Bocah di Nganjuk Tewas Terkena Ledakan Petasan

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:22 WIB

Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:58 WIB

Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Berita Terbaru