JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebuah usaha sablon yang berlokasi di Kampung Koang RT 11 RW 005 No..43, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kaliderews, Jakarta Barat membuang limbah ninta hasil produksi sablon B3 ke selokan air warga.
Berdasarkan pantauan wartawan, limbah B3 yang dibuang oleh usaha sablon itu berwarna merah pekat. Selain itu nampak mencemari saluran air lingkungan.
Salah satu warga A (40) mengatakan, hampir setahun ini, selokan air yang ada di wilayahnya berwarna merah akibat pembuangan limbah tinta sablon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sekitar setahun, usaha sablon itu membuang limbah tinta sablon ke selokan air got. Tentunya ini, mencemari lingkungan kami dan kualitas air tanah,” ujar A saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).
A berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pengusaha sablon itu.
“LH suruh tutup aja usaha sablon itu atau suruh pindah dari sini,” tegasnya.
Sementara itu pemilik usaha sablon Jhoni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.
“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji,” katanya
Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.
“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air,” ujarnya
Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Hidup, Darsuli, S.H, S.E mengatakan, Sudin Lingkungan Hidup harus turun tangan ke lapangan untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sablon.
“Ya harus ditindak, sebab itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Darsuli.
Menurut Darsuli, pengusaha yang membuang limbah B3 hasil produksi itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 temtang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ada pidananya.
“Bisa dipidana kalau pengusaha sablon itu melanggar UU LH,” pungkasnya