Pengusaha Sablon di Pegadungan Buang Limbah di Selokan Air, Warga Minta LH Beri Sanksi Tegas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebuah usaha sablon yang berlokasi di Kampung Koang RT 11 RW 005 No..43, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kaliderews, Jakarta Barat membuang limbah ninta hasil produksi sablon B3 ke selokan air warga.

Berdasarkan pantauan wartawan, limbah B3 yang dibuang oleh usaha sablon itu berwarna merah pekat. Selain itu nampak mencemari saluran air lingkungan.

Salah satu warga A (40) mengatakan, hampir setahun ini, selokan air yang ada di wilayahnya berwarna merah akibat pembuangan limbah tinta sablon.

“Ada sekitar setahun, usaha sablon itu membuang limbah tinta sablon ke selokan air got. Tentunya ini, mencemari lingkungan kami dan kualitas air tanah,” ujar A saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).

A berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pengusaha sablon itu.

“LH suruh tutup aja usaha sablon itu atau suruh pindah dari sini,” tegasnya.

Sementara itu pemilik usaha sablon Jhoni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji,” katanya

Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.

“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Hidup, Darsuli, S.H, S.E mengatakan, Sudin Lingkungan Hidup harus turun tangan ke lapangan untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sablon.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Ya harus ditindak, sebab itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Darsuli.

Menurut Darsuli, pengusaha yang membuang limbah B3 hasil produksi itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 temtang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ada pidananya.

“Bisa dipidana kalau pengusaha sablon itu melanggar UU LH,” pungkasnya

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB

Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB