Pengusaha Sablon di Pegadungan Buang Limbah di Selokan Air, Warga Minta LH Beri Sanksi Tegas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebuah usaha sablon yang berlokasi di Kampung Koang RT 11 RW 005 No..43, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kaliderews, Jakarta Barat membuang limbah ninta hasil produksi sablon B3 ke selokan air warga.

Berdasarkan pantauan wartawan, limbah B3 yang dibuang oleh usaha sablon itu berwarna merah pekat. Selain itu nampak mencemari saluran air lingkungan.

Salah satu warga A (40) mengatakan, hampir setahun ini, selokan air yang ada di wilayahnya berwarna merah akibat pembuangan limbah tinta sablon.

“Ada sekitar setahun, usaha sablon itu membuang limbah tinta sablon ke selokan air got. Tentunya ini, mencemari lingkungan kami dan kualitas air tanah,” ujar A saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).

A berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pengusaha sablon itu.

“LH suruh tutup aja usaha sablon itu atau suruh pindah dari sini,” tegasnya.

Sementara itu pemilik usaha sablon Jhoni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji,” katanya

Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.

“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Hidup, Darsuli, S.H, S.E mengatakan, Sudin Lingkungan Hidup harus turun tangan ke lapangan untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sablon.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Ya harus ditindak, sebab itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Darsuli.

Menurut Darsuli, pengusaha yang membuang limbah B3 hasil produksi itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 temtang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ada pidananya.

“Bisa dipidana kalau pengusaha sablon itu melanggar UU LH,” pungkasnya

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?
Lonjakan Volume Kendaraan di Jabotabek Diprediksi akibat Libur Isra Mikraj dan Imlek

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:06 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:00 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB