Polres Nganjuk Tetapkan 6 dari 9 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kejadian Pengeroyokan di Berbek

- Jurnalis

Minggu, 2 Juli 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230702 WA0011

IMG 20230702 WA0011

NGANJUK ifakta.co –Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan, Jum’at (30/6/2023).

Diketahui kasus pengeroyokan tersebut terjadi terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 diperkirakan jam 03.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

AKP Fatah menyebut 6 pemuda inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).

“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata AKP Fatah.

Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Fatah.

(MAY).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru