Polres Nganjuk Tetapkan 6 dari 9 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kejadian Pengeroyokan di Berbek

- Jurnalis

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230702 WA0011

IMG 20230702 WA0011

NGANJUK ifakta.co –Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan, Jum’at (30/6/2023).

Diketahui kasus pengeroyokan tersebut terjadi terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 diperkirakan jam 03.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

AKP Fatah menyebut 6 pemuda inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).

“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata AKP Fatah.

Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Fatah.

(MAY).

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB