JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Metro Cengkareng berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DAM (20) dan DPP (19).
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa ditangkapnya kedua tersangka berawal saat korban berinisial J (46) melaporkan kehilangan sepeda motor di kediamannya di wilayah Duri Kosambi Cengkareng. Pelapor juga membawa barang bukti berupa rekaman CCTV saat tersangka beraksi.
“Mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak mendatangi TKP kejadian,” ujar Hasoloan Sitomorang saat konfrensi pers, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima unit motor hasil kejahatan yang berhasil disita di Polsek Cengkareng (Poto:ifakta.co/amy)
Menurut Hasoloan, berawal dari rekaman CCTV saksi dan barang bukti Unit Reskrim Polsek Cengkareng yang dipimpin AKP Ali Barkah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Dikatakannya, dua tersangka merupakan target lama yang tengah diincar oleh polisi. Bahkan salah satu tersangka adalah pemain lama dan merupakan seorang residivis.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni kunci kontak, kunci later T yang digunakan untuk melakukan pencurian dan lima unit sepeda motor merk Honda Beat,” terangnya.
Para tersangka menurut Hasoloan dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya maskimal 9 tahun penjara.