Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Tersangka Curanmor di Duri Kosambi

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Cengkaremg Kompol Hasoloam S saat menggelar konfrensi pers soal penangkapan dua curanmor di Duri Kosambi (Poto:ifakta.co/amy)

Kapolsek Cengkaremg Kompol Hasoloam S saat menggelar konfrensi pers soal penangkapan dua curanmor di Duri Kosambi (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Metro Cengkareng berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DAM (20) dan DPP (19).

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa ditangkapnya kedua tersangka berawal saat korban berinisial J (46) melaporkan kehilangan sepeda motor di kediamannya di wilayah Duri Kosambi Cengkareng. Pelapor juga membawa barang bukti berupa rekaman CCTV saat tersangka beraksi.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak mendatangi TKP kejadian,” ujar Hasoloan Sitomorang saat konfrensi pers, Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima unit motor hasil kejahatan yang berhasil disita di Polsek Cengkareng (Poto:ifakta.co/amy)

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Menurut Hasoloan, berawal dari rekaman CCTV saksi dan barang bukti Unit Reskrim Polsek Cengkareng yang dipimpin AKP Ali Barkah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.

Dikatakannya, dua tersangka merupakan target lama yang tengah diincar oleh polisi. Bahkan salah satu tersangka adalah pemain lama dan merupakan seorang residivis.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Barang bukti yang berhasil disita yakni kunci kontak, kunci later T yang digunakan untuk melakukan pencurian dan lima unit sepeda motor merk Honda Beat,” terangnya.

Para tersangka menurut Hasoloan dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya maskimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru