NGANJUK ifakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah, S.H., M.H. didampingi para kasi telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Nganjuk.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, (16/06/2023).
Kajari Nganjuk mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank Jatim yang telah memeberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Iklan
“Bank Jatim juga dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Nganjuk dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.” Imbuhnya.
Dengan kerjasama yang sudah disepakati antara lain pada Aspek Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo berharap para nasabah nantinya akan berhati-hati dan semangat untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) ini.
Marhaen menilai kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan Pemerintah Daerah Khususnya pada Bank Jatim dapat manfaat dengan adanya program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Pemda Nganjuk banyak terbantu dengan program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum, sehingga ketika kami mendapatkan problem dapat diselesaikan secara baik,” paparnya.
(MAY).