JAKARTA, IFAKTA.CO – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (18) yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) terhadap sopir angkutan barang di Jalan Kamal Raya, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa pemalakan itu sempat pilar di media sosial TikTok dan mendapatkan sejumlah komentar dari warganet beberapa hari lalu lalu.
Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juni 2023, saat korban yang bernama DS (27) sedang mengendarai mobil melintas di Jalan Kamal Raya, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban diikuti oleh para tersangka yang menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, lalu memepet dan memberhentikan mobil korban,” ujar Bobby saat konfrensi pers, Kamis (8/6).
Selanjutnya lanjut Bobby tersangka AS berkata ‘mana uang lintas, gue putra daerah, kalau gak mau kasih gue pecahin kaca mobil lu’. AS meminta uang sebesar Rp300 ribu.
Setelah uang tersebut diberikan oleh korban, tersangka F (DPO) merampas uang yang tersisa di tangan sebanyak Rp400 ribu.
“Kejadian ini sempat viral di Tiktok dari hasil patroli Cyber Polsektro Penjaringan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan salah satu pelaku bernama AS di sekitar Kamal Muara pada Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wib atau kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut Bobby untuk dua tersangka lainnya yaitu F dan I saat ini masih proses pengejaran oleh tim di lapangan.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Harry Gasgari menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
Perbuatan tersebut kata Harry dilakukan karena motif ekonomi karena yang bersangkutan sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh sablon.
Harry menyebut, barang bukti yang berhasil disita polisi yakni uang sisa kejahatan senilai Rp50 ribu, karcis memo putra daerah.
“Pasal yang disangkakan Pasal 365 dan atau 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Harry.