Polsek Penjaringan Berhasil Bekuk Pemalak Sopir di Kamal Muara yang Viral di TikTok

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi tengah memberikan keterangan soal penanggakapn tersangka pungli sopir yang terjadi di Kamal Muara (Poto: dok.ifakta)

Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi tengah memberikan keterangan soal penanggakapn tersangka pungli sopir yang terjadi di Kamal Muara (Poto: dok.ifakta)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (18) yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) terhadap sopir angkutan barang di Jalan Kamal Raya, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa pemalakan itu sempat pilar di media sosial TikTok dan mendapatkan sejumlah komentar dari warganet beberapa hari lalu lalu.

Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juni 2023, saat korban yang bernama DS (27) sedang mengendarai mobil melintas di Jalan Kamal Raya, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.

“Korban diikuti oleh para tersangka yang menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, lalu memepet dan memberhentikan mobil korban,” ujar Bobby saat konfrensi pers, Kamis (8/6).

Selanjutnya lanjut Bobby tersangka AS berkata ‘mana uang lintas, gue putra daerah, kalau gak mau kasih gue pecahin kaca mobil lu’. AS meminta uang sebesar Rp300 ribu.

Setelah uang tersebut diberikan oleh korban, tersangka F (DPO) merampas uang yang tersisa di tangan sebanyak Rp400 ribu.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Kejadian ini sempat viral di Tiktok dari hasil patroli Cyber Polsektro Penjaringan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan salah satu pelaku bernama AS di sekitar Kamal Muara pada Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wib atau kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Menurut Bobby untuk dua tersangka lainnya yaitu F dan I saat ini masih proses pengejaran oleh tim di lapangan.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Harry Gasgari menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Perbuatan tersebut kata Harry dilakukan karena motif ekonomi karena yang bersangkutan sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh sablon.

Harry menyebut, barang bukti yang berhasil disita polisi yakni uang sisa kejahatan senilai Rp50 ribu, karcis memo putra daerah.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 dan atau 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Harry.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB