Bikin Jalanan Licin, Pol PP Tangerang Tindak Tegas Truck Tanah di Palasari Legok

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

TANGERANG – Ceceran tanah yang jatuh dari dump truck pengangkut tanah di Desa Palasari, Kecatan Legok dikeluhkan warga dan penggguna jalan. Pasalnya sangat licin saat terkena air hujan dan berdebu saat kering.

Menaggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok.

Pelaksanaan ini dilakukan karena terdapatnya salah satu aktivitas pemerataan tanah yang sudah menyebabkan ceceran tanah dari truk yang menyebabkan jalanan menjadi licin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan menurut informasi di lokasi, aktivitas pemerataan ini dilakukan karena akan dibangun Kebun Buah dan pihak penanggung jawab memiliki izin lingkungan dari warga setempat.

Pihaknya melakukan tindakan dengan menegur penanggung jawab dan menindak agar penanggung jawab membersihkan jalanan yang tercecer oleh tanah.

“Kami lakukan tindakan dengan cara penanggung jawab aktivitas agar membersihkan jalanan yang kotor atas ceceran tanah serta memberikan peringatan yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujarnya Fachrul , dikutip Sabtu (8/4).

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Beredar Video Ibu-Ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg
Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur
Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan
Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dalam Bertugas
Polresta Tangerang Amankan Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK 2 Kecamatan Kronjo
Sambut Isro Mi’raj Pemuda Desa Sidoko Bersama Masyarakat Semangat Kerja Bakti Demi Kelancaran Acara

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Beredar Video Ibu-Ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 16:10 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur

Senin, 3 Februari 2025 - 10:31 WIB

Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB