Bikin Jalanan Licin, Pol PP Tangerang Tindak Tegas Truck Tanah di Palasari Legok

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

TANGERANG – Ceceran tanah yang jatuh dari dump truck pengangkut tanah di Desa Palasari, Kecatan Legok dikeluhkan warga dan penggguna jalan. Pasalnya sangat licin saat terkena air hujan dan berdebu saat kering.

Menaggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok.

Pelaksanaan ini dilakukan karena terdapatnya salah satu aktivitas pemerataan tanah yang sudah menyebabkan ceceran tanah dari truk yang menyebabkan jalanan menjadi licin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan menurut informasi di lokasi, aktivitas pemerataan ini dilakukan karena akan dibangun Kebun Buah dan pihak penanggung jawab memiliki izin lingkungan dari warga setempat.

Pihaknya melakukan tindakan dengan menegur penanggung jawab dan menindak agar penanggung jawab membersihkan jalanan yang tercecer oleh tanah.

“Kami lakukan tindakan dengan cara penanggung jawab aktivitas agar membersihkan jalanan yang kotor atas ceceran tanah serta memberikan peringatan yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujarnya Fachrul , dikutip Sabtu (8/4).

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Apel Siaga Bencana, Pj Bupati: Kesiapsiagaan dan Sinergitas Kunci Lindungi Keselamatan Masyarakat
Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir Pasar Babakan, di Keluhkan Pengunjung
Danramil 07 Kresek Hadiri GEBYAR SOSIALISASI PILKADA 2024 di Gunung Kaler

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Rabu, 20 November 2024 - 00:41 WIB

Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca