Bikin Jalanan Licin, Pol PP Tangerang Tindak Tegas Truck Tanah di Palasari Legok

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok (Poto:Humas Pemkab Tangerang)

TANGERANG – Ceceran tanah yang jatuh dari dump truck pengangkut tanah di Desa Palasari, Kecatan Legok dikeluhkan warga dan penggguna jalan. Pasalnya sangat licin saat terkena air hujan dan berdebu saat kering.

Menaggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok.

Pelaksanaan ini dilakukan karena terdapatnya salah satu aktivitas pemerataan tanah yang sudah menyebabkan ceceran tanah dari truk yang menyebabkan jalanan menjadi licin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan menurut informasi di lokasi, aktivitas pemerataan ini dilakukan karena akan dibangun Kebun Buah dan pihak penanggung jawab memiliki izin lingkungan dari warga setempat.

Pihaknya melakukan tindakan dengan menegur penanggung jawab dan menindak agar penanggung jawab membersihkan jalanan yang tercecer oleh tanah.

“Kami lakukan tindakan dengan cara penanggung jawab aktivitas agar membersihkan jalanan yang kotor atas ceceran tanah serta memberikan peringatan yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujarnya Fachrul , dikutip Sabtu (8/4).

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB