JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menyita 95 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek di wilayah Cempaka Putih pada Rabu (29/3) malam.
“Puluhan botol miras ini disita dari warung kelontong di Jalan Cempaka Raya dan warung jamu di Jalan Rawasari Timur,” Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Cempaka Putih, Daud, Kamis (30/3).
Daud menyampaikan, 95 botol miras yang disita selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan razia miras untuk menciptakan rasa aman dan nyaman saat Ramadan,” tegasnya.
Menurut Daus, dalam razia ini, personelnya selalu menggunakan cara-cara humanis dan persuasif, sehingga tidak ada penolakan dari para pedagang.
“Semua berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Satpol Provinsi DKI Jakarta telah menita 1.627 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal dalam operasi rutin yang dilaksanakan pada 40 lokasi di lima wilayah kota. Di antaranya Jakarta Pusat satu lokasi, 11 lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi dan tujuh lokasi di Jakarta Timur.
“Hasil razia dari 10 hingga 25 Maret, sebanyak 1.627 botol minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal berhasil kami sita. Kami rutin menggelar operasi minuman keras selama Ramadan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin (27/3) lalu.
Menurut Arifin, jajarannya banyak menyita barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi. Yaitu, di wilayah Kecamatan Tambora sebanyak 561 botol, kemudian Jakarta Utara 171 botol dan Kecamatan Kelapa Gading ada 130 botol.
“Kami terus menggelar razia serupa dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi warga selama menunaikan ibadah puasa,” tandasnya