BALI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pemilu dapat berjalan demokratis.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri jajaran Bawaslu se-Bali di Gianyar, Sabtu (25/3).
“Dengan terpenuhinya lima syarat tersebut, saya kira Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” katanya dikutip Antara, Minggu (26/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan anggota KPU RI ini menyampaikan lima syarat agar pemilu demokratis itu dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali.
Raka Sandi menyebut lima syarat yang harus dipenuhi meliputi regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; serta birokrasi yang netral.
Menanggapi yang disampaikan Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan bahwa acara yang digelar pihaknya kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi.
“Penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada dan korelasinya dengan tahapan Pemilu 2024,” ujar Rudia.
Menurut dia, selaku penyelenggara, tentu juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja.
“Hal ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan lima syarat itu,” ucap mantan Ketua Bawaslu Bali ini.
Selain Rudia, acara perdana yang digelar divisi Hukum Bawaslu Bali tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggota lainnya yakni I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.