Diduga Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan di Nganjuk Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MP (30) seorang kuli bangunan di Nganjuk ditangkap Polisi lantaran membawa narkoba (Poto: Humas)

MP (30) seorang kuli bangunan di Nganjuk ditangkap Polisi lantaran membawa narkoba (Poto: Humas)

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Narkoba AKP Joko Santoso telah menangkap seorang pria inisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

MP (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Saat dilakukan penangkapan, MP(30) yang merupakan Target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp.300.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata AKP Joko.

Ia menambahkan penangkapan MP merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

“Saat ini MP(30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. MP (30) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur AKP Joko.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

(MY).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru