JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelarangan bagi pejabat dan aparatur negeri sipil (ASN) menggelar buka puasa Ramadhan.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, bahwa larangan dalam surat edaran Menseskab Pramono Anung tersebut tidak arif dan tidak adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Din menilai larangan itu justru terkesan tidak memahami makna dan hikmah dari prosesi buka puasa bersama di Bulan Ramadan.
“Buka puasa bersama menjadi ajang meningkatkan silaturahmi dan positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara,” ujar Din, melalaui keterangannya, dikutip Kamis (23/3).
Din menilai alasan dilarang gelar buka puasa karena masih ada bahaya Covid-19 justru mengada-ada. Ia lantas bertanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru kerap menggelar pelbagai keramaian belakangan ini.
“Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” tanya dia.
Din lantas mengimbau bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menggelar buka puasa bersama. Ia turut mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan “Seseorang yang memberi makan orang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu”.
“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu,” ujarmya.