Kejari Denpasar Tahan Pekerja Honorer Pembuat KTP Dua WNA Asal Ukriana dan Suriah

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial KR dan Suriah NKM memiliki dokumen kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran Kota Denpasar.

Dokumen kependudukan itu didapat dari tiga orang calo WNI berinisial IWS, IKS, dan NKM. Kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono Denpasar mengatakan, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan.

Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya,” ucap Rudy, saat konfrensi pers, Rabu (15/3).

Rudy menjelaskan tersangka IKS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

Sedangkan tersangka NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan dua tersangka lainnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank dan berusaha.

Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen kependudukan itu tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.

Walaupun demikian, kejaksaan masih mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.

Walaupun demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan NIK dua WNA itu telah diblokir.

“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan pada Minggu (9/3/2023).

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD
Optimalkan Lahan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim Pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2025 Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya
Polres Nganjuk Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Ketat Misa Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:35 WIB

Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB

Hukum & Kriminal

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:01 WIB