JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya temuan transaksi gelap dan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun.
Hal itu membuat heboh dikalangan masyarakat, sampai-sampai sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu langsung bertemu Mahfud Md di kantornya.
Mereka yang datang yakni Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, hingga Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo hadir langsung ke kantor Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumar (10/3).
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. “
“tu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.
“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
(fd/dtk)