JAKARTA – Sebanyak Rp7,08 trliliun berhasil di kembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencapaian ini berkat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari data yang kita miliki sekarang, Kemenkeu kerja sama (dengan PPATK) ini telah dapat meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun,”ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, dikutip CNN Indonesia, Jumat (10/3).
Suahasil mengatakan, bahwa koordinasi kedua lembaga merupakan bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama dengan PPATK, termasuk pertukaran 266 laporan antara kedua instansi.
“Selain itu kita memiliki screen DJP, DJBC yang memiliki koneksi kerja sama langsung PPATK dengan optimasi pengamanan penerimaan hak negara, wajib pajak wajib bayar seyogyanya membayar pajak kepabeanan ke negara,” terangnya.
Menurut dia Kemenkeu tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan membuka kerja sama apabila ada temuan TPPU.
“Kalau diperlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tetapi wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia,” tegasnya.
Suahasil menegaskan komitmen instansinya untuk menjaga integritas seluruh pegawai, termasuk penegakan disiplin pegawai.
Laporan harta kata dia merupakan titik masuk dari upaya tersebut. Dari laporan itu, apabila ada indikasi penyembunyian harta maupun pelanggaran pajak maka akan ditindaklanjuti.
“Pegawai Kemenkeu wajib lapor harta di sistem KPK dan Kemenkeu,” ujarnya.
Jika ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak lanjutnya ditangani aparat penegak hukum. Termasuk soal kasus yang mencuat baru-baru ini terkait harta jumbo sejumlah pegawainya, salah satunya Rafael Alun Trisambodo.
“Ternyata kasus kemarin (Rafael) keluarga memiliki perusahaan, harta tidak dilaporkan, kita buka pajaknya,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan TPPU terkait transaksi janggal Rp300 triliun di lingkup Kemenkeu.
“Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya, pencucian uang yang lebih besar dari korupsi, tapi tidak melulu mengambil uang negara. Mahfud pun mengatakan temuan itu akan diselidiki.
“Kalau disimpulkan di Kemenkeu ada masalah ini tapi tidak semuanya benar. Kalau dikaitkan dengan korupsi itu Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun,” ujar Mahfud di tempat yang sama.
(my)