Polisi Siapkan Jalur Alternatif Cegah Macet Imbas Pengecoran Jalan Bypass di Kota Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MOJOKERTO ifakta.co – Polisi menyarankan pengguna kendaraan truk dan mobil pribadi melewati jalan tol untuk menghindari kemacetan parah dijalan Nasional Surabaya-Mojokerto. Selasa (07/03/23).

Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan imbas pengerjaan pengecoran jalan Nasional di wilayah Jalan Raya Bypass Mojokerto, titik pengecoran berada di sebelum terminal Kertajaya Mojokerto.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

Menurut Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio, untuk mengantisipasi penumpukan parah pihaknya menerapkan sistem buka tutup. Dengan memanfaatkan jalur yang masih belum di cor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara juga di himbau apabila ingin melintas jalur Mojokerto untuk melalui jalur atas atau tol guna menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Pengguna kendaraan terutama dari arah Jombang menuju Surabaya juga dapat melewati jalur tol, atau simpang empat Kenanten belok ke kanan arah Mojosari atau ke kiri masuk Kota Mojokerto.” Ucapnya.

Apabila tetap lewat jalur Bypass Mojokerto, kendaraan roda empat bisa melewati jalan Kota Mojokerto. Sementara untuk roda enam keatas agar tetap antre mengikuti sistem buka tutup.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Untuk roda enam keatas tidak boleh masuk jalur dalam Kota Mojokerto, harus tetap bersabar antre mengikuti sistem buka tutup,” Pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB