Awali Masa Jabatannya, Kajari Nganjuk Alamsyah Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 109 Perkara

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kamis, (23/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut para tamu undangan Kasat POL PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan dihawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yg baru.” Ujar Alamsyah Kajari Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari juga mengucapkan terimaksihnya kepada stakeholder terkait, atas kerjasama dan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga incratch dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Barang Bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara tersebut dengan rincian antara lain; perkara Narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Untuk perkara Okerbaya sebanyak 49 perkara yaitu Pil Double L dengan total 85,657 butir serta Perkara Pidana Umum lainnya sebanyak 35 dengan rincian barang bukti antara lain senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan barang elektronik lainnya.

Adapun proses pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda.

Khusus barang bukti Narkotika dan Pil double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Adanya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan mengantisipasi agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Kajari.

Dalam kegiatan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Nganjuk berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru