Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Dua Tersangka Jambret yang Beraksi di 10 TKP

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co- Tak pernah dibiarkan begitu saja terhadap pelaku tindak criminal di Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya, Polda Jatim pasti akan memburu dan menangkap para pengganggu Kamtibmas yang membuat resah warga Surabaya.

Kali ini dua pelaku spesialis penjambretan handphone yang berinisial SB (20) warga Surabaya dan AS (23) asal Sampang pada akhirnya harus mendekam di rutan Polrestabes Surabaya setelah berhasil diringkus Unit Resmob Sat Reskrim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yosep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan penangkapkan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Kawi pada Minggu (12/2).

“Saat itu, dua tersangka merampas sebuah handphone dari seorang istri ojek online yang sedang menemani suaminya melintas di Jalan Kawi Surabaya,”ungkap AKBP Mirzal.

Ia menuturkan, pada saat korban melintas di jalan Kawi tiba-tiba, ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX mengambil paksa handphone milik korban.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

“Setelah dilakukan analisis didapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro Surabaya,”sambung AKBP Mirzal.

Dalam pemeriksaannya, lanjut AKBP Mirzal, kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakhih membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan bahkan diijinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” kata Kompol Fakhih.

Ia menghimbau masyarakat Kota Surabaya agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di kota Surabaya.

“Peran masyarakat jelas kami perlukan dalam harkamtibmas,”pungkas Kompol Fakhih.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru