Terekam CCTV, Pencuri HP Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. menyebut dalam waktu 3 jam pelaku pencurian HP di konter Hp Rizky Phone, Jalan Raya Patihan Loceret Nganjuk akhirnya tertangkap.

Hal tersebut diungkapkan AKP. I Gusti AG. Ananta saat memberi keterangan pers di hadapan awak media yang meliput di ruang lobi Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023) pagi.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

AKP. I Gusti AG. Ananta menambahkan Peristiwa ini terjadi Minggu (12/02/2023)sekitar pukul 18.14 wib, , tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya, sedangkan konter dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku atas nama AS (67) kelahiran Wonosobo, bertempat tinggal di Desa Baleturi Prambon, Nganjuk saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti HP merk OPPO A53, motifnya karena desakan ekonomi,”katanya.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Sementara itu dari pengakuan AS (67) mengungkapkan melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter(TKP) untuk mengecek HP saya yang lemot,” katanya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ia menambahkan niat mengambil HP di dalam etalase tersebut muncul karena konter dalam keadaan sepi tidak ada seorangpun dan etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, kepada AS (67) diduga keras telah melanggar sebagaimana bunyi pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru