Karyawan PT Multindo Akhirnya Dapatkan Hak Melalui Putusan MA

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Karyawan PT Multindo akhirnya dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang hak karyawan untuk mendapatkan pesangon akhirnya dapat terwujud melalui putusan Mahkamah Agung.

Usaha karyawan dengan dibantu BnR Law Firm sudah melalui berbagai proses seperti Proses Bipartit, Proses Tripartit hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan hingga akhirnya harus berujung di Mahkamah Agung dengan putusan di menangkan oleh pihak Pemohon yaitu Karyawan PT. Multindo Sdr. Mimi Mutmainah.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan putusan secara sukarela oleh PT. Multindo terhadap putusan Mahkamah Agung R.I” ungkap Ichwantuankotta selaku kuasa hukum.

Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut Memperbaiki Amar Putusan Pengadilian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13 /Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Srg Tertanggal 8 Juni 2022, Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut:

1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak 9 April 2020;
3). Menguhukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat seluruhnya
4). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Pada saat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ichwantuankotta,SH.MH, Wildan Muhammad, SH. Selaku Kuasa Hukum dari mantan karyawan PT. Multindo Ibu Mimi Mutmainah.

Sedangkan dari pihak PT. Multindo diwakilkan oleh Sdr Yanuar dan Sdr Endarto.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB