Karyawan PT Multindo Akhirnya Dapatkan Hak Melalui Putusan MA

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Karyawan PT Multindo akhirnya dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang hak karyawan untuk mendapatkan pesangon akhirnya dapat terwujud melalui putusan Mahkamah Agung.

Usaha karyawan dengan dibantu BnR Law Firm sudah melalui berbagai proses seperti Proses Bipartit, Proses Tripartit hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan hingga akhirnya harus berujung di Mahkamah Agung dengan putusan di menangkan oleh pihak Pemohon yaitu Karyawan PT. Multindo Sdr. Mimi Mutmainah.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan putusan secara sukarela oleh PT. Multindo terhadap putusan Mahkamah Agung R.I” ungkap Ichwantuankotta selaku kuasa hukum.

Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut Memperbaiki Amar Putusan Pengadilian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13 /Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Srg Tertanggal 8 Juni 2022, Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut:

1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak 9 April 2020;
3). Menguhukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat seluruhnya
4). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Pada saat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ichwantuankotta,SH.MH, Wildan Muhammad, SH. Selaku Kuasa Hukum dari mantan karyawan PT. Multindo Ibu Mimi Mutmainah.

Sedangkan dari pihak PT. Multindo diwakilkan oleh Sdr Yanuar dan Sdr Endarto.

Berita Terkait

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Sujon Naingggolan Melaporkan Anak Mantan Bosnya Berinisial (RMJ) ke Polisi
Sita Rp 78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Mantan Kades Jampes dan Kabid PUPR Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik, Gegerkan Warga Perumnas 1 Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Selasa, 5 November 2024 - 14:06 WIB

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Selasa, 5 November 2024 - 13:41 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Minggu, 3 November 2024 - 13:42 WIB

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Sujon Naingggolan Melaporkan Anak Mantan Bosnya Berinisial (RMJ) ke Polisi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca