Karyawan PT Multindo Akhirnya Dapatkan Hak Melalui Putusan MA

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Karyawan PT Multindo akhirnya dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang hak karyawan untuk mendapatkan pesangon akhirnya dapat terwujud melalui putusan Mahkamah Agung.

Usaha karyawan dengan dibantu BnR Law Firm sudah melalui berbagai proses seperti Proses Bipartit, Proses Tripartit hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan hingga akhirnya harus berujung di Mahkamah Agung dengan putusan di menangkan oleh pihak Pemohon yaitu Karyawan PT. Multindo Sdr. Mimi Mutmainah.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan putusan secara sukarela oleh PT. Multindo terhadap putusan Mahkamah Agung R.I” ungkap Ichwantuankotta selaku kuasa hukum.

Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut Memperbaiki Amar Putusan Pengadilian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13 /Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Srg Tertanggal 8 Juni 2022, Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut:

1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak 9 April 2020;
3). Menguhukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat seluruhnya
4). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Pada saat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ichwantuankotta,SH.MH, Wildan Muhammad, SH. Selaku Kuasa Hukum dari mantan karyawan PT. Multindo Ibu Mimi Mutmainah.

Sedangkan dari pihak PT. Multindo diwakilkan oleh Sdr Yanuar dan Sdr Endarto.

Berita Terkait

Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-Alun
Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro
Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:46 WIB

Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-Alun

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:44 WIB

Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:12 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:01 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Berita Terbaru