Perusak Ornamen Tugu Asmaul Husna di Tanjunganom Akhirnya Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson S., S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. menyebut tidak akan memberi toleransi dan menindak tegas kepada siapun yang mengusik ketentraman masyarakat Kabupatan Nganjuk.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim yang biasa dipanggil Pak Gusti saat memberi keterangan dalam acara Doorstop di lobby Polres Nganjuk terkait perkara perusakan ornamen Tugu Asmaul Husna yang berdiri di pertigaan kecamatan Tanjunganom, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan 2 orang pelaku inisial FM (21) alamat Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Nganjuk dan DA (19) alamat Desa Betet, Kecamatan Prambon, Nganjuk beserta sepeda motor honda beat warna hitam, 1 orang masih buron,” kata AKP. I Gusti.

Ornamen tugu yang dimaksud ditemukan warga dalam keadaan hancur seperti bekas meledak, ternyata faktanya berbeda. Ornamen berbentuk bulat bertuliskan Asmaul Husnah tersebut ternyata dihancurkan oleh pelaku yang kini telah diamankan di Polres Nganjuk.

Fakta ini terungkap setelah petugas menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP yang menunjukkan 3 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti di dekat tugu dan salah satunya memukul tugu tersebut dengan tangan kosong hingga hancur.

“Kami tidak menoleransi perbuatan tersangka ini, mereka sudah membuat resah warga Kabupaten Nganjuk, untuk itu perkara ini akan kami tuntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,”ungkapnya.

Dihadapan para wartawan FM mengaku berbuat demikian akibat pengaruh minuman beralkohol jenis arak yang sebelumnya diminum bersama pelaku lainnya, FM juga mengaku minum arak karena kesal sering bertengkar dengan istrinya.

“Saya emosi dan ingin melampiaskan ke orang yang akan saya jumpai di jalan, namun saat itu jalanan sepi akhirnya saya lampiaskan ke ornamen tugu itu dengan memukulnya sebanyak 2 kali dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, mereka sempat menekuk plat nomor sepeda motornya dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak dikenali identitasnya oleh warga sekitar dan petugas selanjutnya melarikan ke arah timur dari TKP.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB