Antisipasi Munculnya Aliran Sesat dan Radikalisme, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem di Awal 2023

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, SH. beserta Tim Pakem melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 bertempat di Bertempat di Rumah Restorative Justice “Sasono Pangimbangan” Kejaksaan Negeri Nganjuk pada (10 Januari 2023).

Turut hadir dalam rapat koordinasi Pakem yaitu Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol mewakili KA Kesbangpol, Dan Unit Inteldim Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kasi Bimas Kemenag Kab Nganjuk, Pamong Budaya Disporabudpar dan perwakilan anggota Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kab. Nganjuk.

Menurut Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth , Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabud dan Unsur FKUB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan,” ungkapnya.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dalam hal ini Tim Pakem meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang yg wewenang dan tanggung jawab.

Dijelaskan oleh Kajari bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

“Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara,” urai Nophy.

Diterangkannya bahwa pelaksanaan aliran Kepercayaan itu benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berharap Tim Pakem yang telah terbentuk ini segera mejalankan tugasnya sebagaimana dalam Tupoksinya dan dapat mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran sesat, menyimpang ataupun radikalisme serta melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi melalui poster, spanduk, atau media tentang bahaya aliran sesat maupun radikalisme.” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Nophy berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingi dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik.

Selain itu ia berharap keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa kita khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari seminimal mungkin,” pungkas Kajari.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru