Polres Gresik Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswi hingga Pingsan

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK ifakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat dengan mengamankan kepala sekolah MTS yang memukul belasan siswi hingga beberapa siswi pingsan. Korbannya masih di bawah umur.

Kepala Sekolah berinisial AN diamankan petugas pada Jumat, 6 Januari 2023 malam. AN melakukan pemukulan terhadap 15 siswi gara-gara mereka membeli makanan di kantin SMK bukan di kantin MTS.

AN langsung memukul para siswinya. Beberapa diantaranya pingsan dan ada mengalami luka di bagian kepala sesuai hasil visum.

Pemukulan kepada belasan siswi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sekolah MTS Nurul Islam di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar.

Kemudian tanggal 6 Januari kasus tersebut langsung diambil alih Polres Gresik. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara dan mengamankan AN.

“Kami menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung kami amankan kemarin malam,” tegas Kapolres Gresik, Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan AN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara,” tegasnya lagi.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB