Jaksa Penyidik Temukan Sejumlah Alat Bukti Saat Geledah Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Ponpes di Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk pada Senin 9 Januari 2022 pukul 15.00 Wib.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andy Firmansyah, Jaksa Penyidik yang bertugas telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

“Surat tersebut berisi tentang perintah untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka MS (43Th) yang beralamat di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ujar Dicky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Dicky menuturkan Tim Jaksa langsung melakukan penyitaan atas barang bukti berupa alat-alat elektronik beserta dokumen lainnya milik tersangka.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.

“Barang – barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Dicky menguraikan sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp.700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.


Dan perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB